Manuver Anies Baswedan

Manjakan Lurah DKI, Anies Baswedan Beri Tunjangan Rp 27 Juta per Bulan, Tambah Gaji Pokok, Pilkada?

Di DKI Jakarta, besaran gaji dan tunjangan lurah adalah yang tertinggi di Indonesia. Simak penjelasannya

Editor: Benny Dasman
Twitter/TribunTimur
Gubernur DKI Jakarta tarik rem kompromi Covid-19, jadi tema diskusi ILC TV One, Selasa 15 September 2020. 

Disebutkan, TKD yang diterima lurah di lingkup Pemprov DKI Jakarta adalah sebesar Rp 27.000.000 per bulan.

Lurah berada pada peringkat jabatan 9a.

Tunjangan TKD lurah DKI Jakarta tersebut relatif tak jauh berbeda dengan jabatan Wakil Lurah yang mendapatkan TKD sebesar 26.190.000 per bulan.

Posisi lainnya di kantor kelurahan yang mendapatkan TKD cukup besar dari Pemprov DKI Jakarta antara lain jabatan Sekretaris Keluarahan sebesar Rp 26.190.000 per bulan, dan Kepala Seksi Kelurahan sebesar Rp 25.740.000 per bulan.

Sebagaimana PNS di instansi pemerintah lainnya, ASN di Pemprov DKI Jakarta juga menerima berbagai tunjangan PNS lain selain tukin dalam bentuk TKD DKI Jakarta antara lain tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokok PNS.

Lalu tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak dengan maksimal 3 anak.

Berikutnya PNS juga menerima tunjangan makan yang disesuaikan dengan golongannya, dan tunjangan PNS lain di lingkup Pemprov DKI Jakarta.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Lurah di Jakarta Dapat Tunjangan Rp 27 Juta per Bulan, Belum Termasuk Gaji Pokok, https://www.tribunnews.com/metropolitan/2021/01/24/lurah-di-jakarta-dapat-tunjangan-rp-27-juta-per-bulan-belum-termasuk-gaji-pokok?page=all.

Artikel ini telah tayang di tribunmanado.co.id dengan judul Anies Baswedan Manjakan Lurah DKI Beri Tunjangan Rp 27 Juta per Bulan, Tambah Gaji Pokok, https://manado.tribunnews.com/2021/01/25/anies-baswedan-manjakan-lurah-dki-beri-tunjangan-rp-27-juta-per-bulan-tambah-gaji-pokok?page=3

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved