Penanganan Covid
Cegah Covid-19 di TTS Yudit Selan Tutup Tempat Wisatanya
Yudit Selan, pemilik obyek wisata Taman Bunga dan Payung Tublopo memutuskan untuk menutup obyek wisatanya
Penulis: Dion Kota | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | SOE - Yudit Selan, pemilik obyek wisata Taman Bunga dan Payung Tublopo memutuskan untuk menutup obyek wisatanya sebagai bentuk dukungan terhadap Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) guna mencegah Covid-19.
Walaupun diakuinya, hingga hari pertama diberlakukan PPKM, Pemda TTS dalam hal ini Dinas Pariwisata tidak pernah melakukan koordinasi terkait penutupan obyek wisata di Kabupaten TTS.
" Sampai hari ini dari pemerintah TTS tidak ada komunikasi atau koordinasi dengan kita untuk penutupan obyek wisata terkait pemberlakuan PPKM. Walaupun begitu kita tetap mendukung pemberlakuan PPKM sebagai upaya memutus mata rantai Penyebaran virus Corona di kabupaten TTS," ujar pria yang juga merupakan anggota DPRD Kabupaten TTS dari Partai Demokrat ini.
Baca juga: Jumlah Kasus DBD Di TTS Baru 6 Kasus
Informasi penutupan obyek wisata taman bunga dan payung Tublopo dikatakan Yudit juga disampaikan melalui media sosial Facebook. Taman bunga dan payung Tublopo akan dibuka kembali setelah Pemda TTS mencabut pemberlakuan PPKM.
" Kita akan buka kembali kalau PPKM sudah dicabut Pemda TTS, ujarnya.
Baca juga: Danlanal Maumere Kembangkan Irigasi Tetes Lalu Tanam Semangka, Ini Tujuannya
Sebagai upaya mencegah, mengendali dan memutus mata rantai penyebaran virus Corona (Covid-19) di Kabupaten TTS, Bupati TTS, Egusem Piether Tahun telah mengeluarkan surat instruksi Bupati TTS Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten TTS. Surat dengan nomor: 2/INS/HK/2021 memuat 15 point' penting.
Pemberlakuan PPKM sendiri akan dimulai esok, 25 Januari hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Bagi pemilik kios, toko, swalayan dan rumah makan hanya diperbolehkan dibuka hingga pukul 18.00 WITA atau jam 6 sore. Sedangka untuk pasar harian seperti pasar Inpres Soe, dibuka hingga pukul 15.00 WITA atau jam 3 sore.
Pasar Minggu yang ada di kecamatan-kecamatan juga terkena dampak dari pemberlakuan PPKM ini. Dimana Pasar Minggu hanya diperkenankan dibuka hingga pukul 12.00 WITA.
Seluruh obyek wisata yang ada di kabupaten TTS, baik yang dikelola oleh Pemda maupun perorangan juga diinstruksikan agar ditutup selama pemberlakuan PPKM.
Sektor pendidikan juga terkena dampak dari pemberlakuan PPKM ini. Bupati TTS, Egusem Piether Tahun memerintahkan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten TTS agar seluruh kegiatan KBM berlangsung dengan metode belajar dari rumah (BDR), mulai dari jenjang pendidikan PAUD hingga perguruan tinggi.
Bupati Tahun juga menginstruksikan terkait pembatasan jam kerja di kantor bagi seluruh ANS dilingkup Pemda TTS, dimana sehari maksimal 5 jam kerja atau hingga pukul 13.00 WITA.
Selain itu, jumlah ASN yang bekerja di kantor pada setiap OPD dibatasi maksimal 25 persen, sedangkan 75 persen sisanya bekerja dari rumah. Untuk ASN yang memiliki penyakit penyerta atau Komorbid diwajibkan bekerja dari rumah.
Catatan Redaksi:
Mari bersama-kita lawan virus corona. POS-KUPANG.COM mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M: Wajib memakai masker; Wajib menjaga jarak dan menghindari kerumunan; Wajib mencuci tangan dengan sabun. (Laporan Reporter Pos-Kupang. Com, Dion Kota)