Vrial Media Sosial
Viral di Media Sosial, Pria Ini Paksa Bayi Empat Bulan Minum Minuman Keras, Fakta yang Sebenarnya?
Viral di Media Sosial, Pria Ini Paksa Bayi Empat Bulan Minum Minuman Keras,Ini Fakta yang Sebenarnya
Viral di Media Sosial, Pria Ini Paksa Bayi Empat Bulan Minum Minuman Keras, Ini Fakta yang Sebenarnya
POS-KUPANG.COM -- Viral di Media Sosial, Pria Ini Paksa Bayi Empat Bulan Minum Minuman Keras, Ini Fakta yang Sebenarnya.
Heboh, viral video yang memperlihatkan bayi dicekoki minuman keras.
Video itu beredar di media sosial dan di pesan WhatsApp beberapa hari terakhir ini.
Baca juga: Ini Penjelasan BMKG Terkait Suara Dentuman yang Gemparkan Warga di Bali Minggu 24 Januari 2021
Baca juga: Meski Sering Dicederai, Nikita Mirzani Tetap Saja Berdonasi: Mungkin Rp 200 Juta Ini Sedikit Tapi
Baca juga: Berikut Rekap Lengkap Hasil Final Toyota Thailand Open 2021 Badminton, Empat Nomor Juara Bertahan
Dalam video tersebut, seorang pria bertelanjang dada dengan tubuh bertato awalnya menuangkan minuman keras ke botol minuman bayi.
Setelah itu, dia mencekoki bayi yang digendongnya dengan minuman keras dalam botol tersebut.
Belakangan diketahui, pria yang mencekoki miras itu bernama Andika, dia adalah paman dari si bayi.
Bayi tersebut berjenis kelamin laki-laki dan masih berusia empat bulan.
Andika adalah warga Kelurahan Molosipat U, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo.

Aksi yang tak patut ditiru tersebut terjadi pada Rabu (20/1/2021) di Gorontalo.
Setelah videonya beredar luas, kini Andika dan kelima temannya yang ikut pesta miras itu sudah diciduk pihak kepolisian, Kamis (21/1/2021) malam.
Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, AKP Laode Arwansyah mengatakan, aksi tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan ibu dari si bayi.
"Jadi, menurut para pelaku, pada saat digendong ibunya (bayi itu) lagi rewel, nangis-nangis."
"Kemudian, diambillah oleh pelaku ini, yang pada saat itu memang (sedang) minum-minuman keras (pesta miras)," ujarnya, dikutip TribunJabar.id dari tayangan Liputan 6 SCTV, Jumat (22/1/2021).
Dari hasil gelar perkara, pihak kepolisian menetapkan empat orang sebagai tersangka, dua di antaranya masih di bawah umur, dan dua orang lainnya sebagai saksi.