Begini Tanggapan Waket DPRD TTU Saat Pimpin Rapat Paripurna
apresiasi kepada seluruh masyarakat TTU bahwa sudah selesai masa jabatan dalam menjalankan roda pemerintahan selama 5 tahun.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
Tanggapan Wakil Ketua DPRD Terkait Rapat Paripurna Pengumuman dan Pengusulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Periode 2016-2021
POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU-- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Yasintus Lape Naif mengatakan, momen pelaksanaan Rapat Paripurna Pengumuman dan Pengusulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Periode 2016-2021 merupakan momen bersejarah.
"Karena lima tahun yang lalu, ketika Bupati dan Wakil Bupati terpilih hadir di tempat ini dalam rangka penetapan beliau berdua menjadi Bupati dan Wakil Bupati satu periode," jelasnya kepada POS-KUPANG.COM, Jumat, 22/01/2021.
Tetapi, lanjutnya, pada hari ini, semestinya Bupati dan Wakil Bupati menghadiri rapat Paripurna sebagai bentuk apresiasi kepada seluruh masyarakat TTU bahwa sudah selesai masa jabatan dalam menjalankan roda pemerintahan selama 5 tahun.
Dikatakan Yasintus, seharusnya pada hari ini mesti hadir dalam sidang Paripurna tersebut sebagi senuah peristiwa bersejarah. Hal ini dimaksudkan agar Bupati dan Wakil Bupati bisa mengkomunikasikan kepada publik terkait pengumuman pengusulan dan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati periode 2016-2021.
Disaksikan POS-KUPANG.COM, tampak Rapat Paripurna yang digelar di ruang sidang utama Kantor DPRD Kabupaten TTU ini dihadiri oleh, Sekda TTU, pimpinan, wakil dan seluruh anggota DPRD serta pimpinan seluruh OPD Kabupaten TTU. Turut ambil bagian dalam rapat Paripurna ini, Kapolres TTU, Dandim TTU, dan Kajari TTU.
Baca juga: PKB Segera Lakukan Komunikasi Politik dengan Partai Lain Untuk Dukung AP-RB
Baca juga: DPRD TTU Gelar Paripurna Umumkan dan Usulkan Pemberhentian Bupati-Wakil Bupati Periode 2016-2021
Baca juga: Warga Manubelon Amfoang Barat Daya Gempar dengan Kasus Pembunuhan, Polisi Sudah Ringkus Tersangka
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Timor Tengah Utara periode 2016-2021 tampak tidak hadir dalam pelaksanaan sidang paripurna dengan agenda tunggal pengumuman pengusulan dan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati TTU masa jabatan 2016-2021. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon)