Begini Tanggapan Waket DPRD TTU Saat Pimpin Rapat Paripurna

apresiasi kepada seluruh masyarakat TTU bahwa sudah selesai masa jabatan dalam menjalankan roda pemerintahan selama 5 tahun.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
Ā POS-KUPANG.COM/DionisiusĀ RebonĀ 
Pose bersama Sekda Kabupaten TTU, Ketua dan Wakil Ketua DPRD, Kajari, Kapolres dan Dandim TTU, Jumat, 22/01/2021. 

Tanggapan Wakil Ketua DPRD Terkait Rapat Paripurna Pengumuman dan Pengusulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Periode 2016-2021

POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU-- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Yasintus Lape Naif mengatakan, momen pelaksanaan Rapat Paripurna Pengumuman dan Pengusulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Periode 2016-2021 merupakan momen bersejarah.

"Karena lima tahun yang lalu, ketika Bupati dan Wakil Bupati terpilih hadir di tempat ini dalam rangka penetapan beliau berdua menjadi Bupati dan Wakil Bupati satu periode," jelasnya kepada POS-KUPANG.COM, Jumat, 22/01/2021.

Tetapi, lanjutnya, pada hari ini, semestinya Bupati dan Wakil Bupati menghadiri rapat Paripurna sebagai bentuk apresiasi kepada seluruh masyarakat TTU bahwa sudah selesai masa jabatan dalam menjalankan roda pemerintahan selama 5 tahun.

Dikatakan Yasintus, seharusnya pada hari ini mesti hadir dalam sidang Paripurna tersebut sebagi senuah peristiwa bersejarah. Hal ini dimaksudkan agar Bupati dan Wakil Bupati bisa mengkomunikasikan kepada publik terkait pengumuman pengusulan dan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati periode 2016-2021.

Disaksikan POS-KUPANG.COM, tampak Rapat Paripurna yang digelar di ruang sidang utama Kantor DPRD Kabupaten TTU ini dihadiri oleh, Sekda TTU, pimpinan, wakil dan seluruh anggota DPRD serta pimpinan seluruh OPD Kabupaten TTU. Turut ambil bagian dalam rapat Paripurna ini, Kapolres TTU, Dandim TTU, dan Kajari TTU.

Baca juga: PKB Segera Lakukan Komunikasi Politik dengan Partai Lain Untuk Dukung AP-RB

Baca juga: DPRD TTU Gelar Paripurna Umumkan dan Usulkan Pemberhentian Bupati-Wakil Bupati Periode 2016-2021

Baca juga: Warga Manubelon Amfoang Barat Daya Gempar dengan Kasus Pembunuhan, Polisi Sudah Ringkus Tersangka

Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Timor Tengah Utara periode 2016-2021 tampak tidak hadir dalam pelaksanaan sidang paripurna dengan agenda tunggal  pengumuman pengusulan dan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati TTU masa jabatan 2016-2021. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved