Berita TTU Terkini
DPRD TTU Gelar Paripurna Umumkan dan Usulkan Pemberhentian Bupati-Wakil Bupati Periode 2016-2021
DPRD TTU menggelar rapat paripurna pengumuman pengusulan dan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati TTU masa jabatan 2016-20
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) menggelar rapat paripurna pengumuman pengusulan dan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati TTU masa jabatan 2016-2021.
Rapat Paripurna yang digelar pada, Jumat, 22/01/2021,
di ruang sidang utama DPRD Kabupaten TTU ini dihadiri oleh, Sekda TTU pimpinan, wakil dan seluruh anggota DPRD serta pimpinan seluruh OPD Kabupaten TTU. Turut ambil bagian dalam rapat Paripurna ini, Kapolres TTU, Dandim TTU, dan Kajari TTU.
Tampak para aparat kepolisian Polres TTU menjaga keamanan selama kegiatan sidang Paripurna berlangsung.
Ketua DPRD TTU Hendrik Frederikus Bana, pasca rapat paripurna tersebut mengucapkan terima kasih kepada seluruh stakeholder yang ada di Kabupaten Timor Tengah Utara.
Baca juga: Hadiri Pleno Penetapan, Bupati Soliwoa: Bangga Pilkada Ngada Berjalan Demokratis, INFO
"Tentu kita ketahui bersama bahwa, agenda tunggal hari ini perihal pengusulan pemberhentian bupati dan wakil bupati TTU periode 2016-2021," ujarnya.
Baca juga: KURSI KABARESKRIM - 3 Nama Kapolda, Kok Kapolda Metro Jaya Tak Masuk Bursa Calon Kabareskrim?PEMICU
Ia menambahkan, Sidang Paripurna dengan agenda yang dimaksud berdasarkan pada perintah undang-undang No. 23 Tahun 2014 pasal 78 dan 79 tentang pemerintah daerah yang berbunyi " DPRD berkewajiban untuk mengumumkan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati 2016-2021".
Hal ini, bagi Hendrik, dirasa sebagai hal yang normal dalam proses sistem ketatanegaraan di Indonesia.
"Karena kita proses pelantikannya itu sudah final tanggal tujuh belas Februari," pungkasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa, kegiatan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pilkada 2020 di Provinsi NTT dilaksanakan secara serentak oleh Gubernur NTT selaku perwakilan pemerintah pusat di daerah.
Hasil rapat Paripurna DPRD Kabupaten TTU akan dikirim kepada Gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah dan diteruskan kepada Kementerian Dalam Negeri RI oleh Pemerintah Daerah Kabupaten TTU.
"Sehingga selanjutnya ada, mekanisme dan tahapan yang dilewati dalam rangka persiapan dokumen lain menyongsong persiapan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih," tutupnya. (CR5)
2 Lampiran
BalasTeruskan
