Tilang Electronik
TERBARU, Segini Dendanya! Tilang di Jalan Dihilangkan, Komjen Listyo Ganti dengan Tilang Elektronik
Calon Kapolri baru, Listyo Sigit Prabowo ingin melakukan sejumlah terobosan saat menjadi Kapolri. Salah satunya adalah soal tilang pengendara
Kamera tersebut mampu menangkap gambar lalu akan dikaji oleh petugas mengenai jenis pelanggarannya, nomor polisi kendaraan akan terekam dan disesuaikan dulu dengan data base yang sudah ada,” ujar Fahri beberapa waktu lalu.
Setelah dikonfirmasi jenis pelanggarannya, petugas akan menangkap gambar pelanggaran untuk selanjutnya dijadikan bukti otentik.
Petugas akan mengirimkan data pelanggaran bersama biaya denda pelanggaran langsung ke alamat pelanggar.
Sementara, untuk jenis kamera yang terpasang atau yang dimiliki oleh Ditlantas Polda Metro Jaya, memiliki spesifikasi berbeda-beda.
Pertama dilengkapi dengan fitur Automatic Number Plat Recognation (ANPR) yang mampu mendeteksi jenis pelanggaran marka dan lampu lalu lintas.
Kedua, kamera check point yang dapat mendeteksi jenis pelanggaran ganjil genap, tidak menggunakan sabuk keselamatan dan penggunaan ponsel oleh pengemudi mobil. Kemudian yang terakhir adalah kamera speed radar.
Kamera ini dikoneksikan dengan kamera check point untuk mendeteksi kecepatan kendaraan yang melintas.
Kamera tilang ETLE mampu menjangkau semua kendaraan yang berada dalam radius 20-30 meter dari titip penempatan kamera.
Pemindai pengendara juga bisa dilakukan dengan cepat, hanya dalam hitungan detik.
Pada waktu tertentu seperti di malam hari, kamera akan mengeluarkan sekelebat cahaya secara cepat. Hal itu menandakan bahwa kamera sedang bekerja menangkap gambar dan rekaman dari pengendara.
Saat data kendaraan sesuai dengan data seperti jenis kendaraan, warna kendaraan, serta nomor polisinya, maka bisa dipastikan data tersebut valid dan diterbitkannya surat konfirmasi kepada pelanggar (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Segini Kisaran Denda Tilang Elektronik untuk Pengemudi Motor", https://otomotif.kompas.com/read/2021/01/21/101200915/segini-kisaran-denda-tilang-elektronik-untuk-pengemudi-motor?page=all#page2.
Artikel ini telah tayang di tribunmanado.co.id dengan judul Tilang di Jalan Dihilangkan, Komjen Listyo Sigit Ganti dengan Tilang Elektronik, Segini Dendanya, https://manado.tribunnews.com/2021/01/22/tilang-di-jalan-dihilangkan-komjen-listyo-sigit-ganti-dengan-tilang-elektronik-segini-dendanya?page=4.