Tilang Electronik
TERBARU, Segini Dendanya! Tilang di Jalan Dihilangkan, Komjen Listyo Ganti dengan Tilang Elektronik
Calon Kapolri baru, Listyo Sigit Prabowo ingin melakukan sejumlah terobosan saat menjadi Kapolri. Salah satunya adalah soal tilang pengendara
POS KUPANG, COM - Komjen Listyo Sigit Prabowo sebelumnya siapkan 10 program baru untuk Polri.
Terkait hal tersebut salah satunya adalah tak ada lagi penilangan di jalan raya.
Namun akan dialihkan ke tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement ( ETLE).
Calon Kapolri baru, Listyo Sigit Prabowo ingin melakukan sejumlah terobosan saat menjadi Kapolri.
Salah satunya adalah soal tilang bagi pengendara di jalan.
Di depan anggota Komisi III DPR RI, Listyo Sigit Prabowo menyebut bakal mengedepankan denda eletronik bagi pelanggar di jalan raya
Artinya tak akan ada lagi tilang yang dikeluarkan polisi di jalan.
"Ini bertujuan mengurangi interaksi dalam proses penilangan, guna menghindari terjadinya penyimpangan saat anggota melaksanakan proses tersebut (penilangan)," tutur Listyo Sigit Prabowo.
Sasaran penindakan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement ( ETLE) untuk sepeda motor sudah diberlakukan mulai 1 Februari 2020.
Sedangkan, untuk implementasi penuh atau penegakkan hukumnya telah diterapkan pada 3 Februari 2020.
Terlebih lagi, Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo menegaskan, mulai mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik di bidang lalu lintas.
Salah satunya melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
“Secara bertahap akan mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik atau ETLE,” ujar Listyo dalam uji kepatuhan dan kelayakan di Komisi III DPR, Rabu (20/1/2021).
Tujuannya, meminimalisasi penyimpangan penilangan saat anggota polisi lalu lintas melaksanakan tugasnya.
Dengan demikian, Listyo mengatakan, polantas yang bertugas dilapangan nantinya hanya mengatur lalu lintas tanpa melakukan penilangan.