Berita Nasional Terkini

Ini Gebrakan Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo Mulai 1 Februari: Jangan Main HP di Jalan

Gebrakan calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo mulai 1 Februari 2021: Jangan coba-coba main HP di jalan, tak pakai helm, hingga lawan arus

Editor: Ferry Ndoen
istimewa
Profil Diana Listyo, Istri dari Calon Kapolri, Punya Panggilan Hati Memelihara Anak Yatim 

1. Tidak memakai helm denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan paling lama 1 bulan.

2. Mengganggu konsentrasi (main ponsel) denda maksimal Rp 750.000 atau kurungan 3 bulan.

3. Lawan arus denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan.

Cara kerja

Seperti diketahui, Ditlantas Polda Metro Jaya telah mengembangkan sistem tilang ETLE dengan menggunakan kamera pengawas, alias CCTV guna membuat jera para pelanggar lalu lintas.

Kamera pengawas ini sudah mulai beroperasi sejak tahun lalu.

Bahkan tidak hanya menyasar pengguna mobil, mulai Februari 2020, ETLE juga sudah dikembangkan untuk menangkap pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna sepeda motor.

Jenderal Idham Azis Diganti Komjen Listyo Sigit Prabowo, Komentar Senior yang Dilangkahi di Polri
Jenderal Idham Azis Diganti Komjen Listyo Sigit Prabowo, Komentar Senior yang Dilangkahi di Polri (Tribunnews)

Lantas, bagaimana sebenarnya cara kerja dari kamera tilang elektronik ini?

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar sebelumnya sudah menjelaskan, ETLE memiliki fungsi utama untuk membantu polisi dalam penegakkan hukum dalam aturan berlalu lintas.

“Kamera yang terpasang akan dipantau oleh petugas TMC Polda Metro Jaya di ruang terpisah. Kamera tersebut mampu menangkap gambar lalu akan dikaji oleh petugas mengenai jenis pelanggarannya, nomor polisi kendaraan akan terekam dan disesuaikan dulu dengan data base yang sudah ada,” ujar Fahri beberapa waktu lalu.

Setelah dikonfirmasi jenis pelanggarannya, petugas akan menangkap gambar pelanggaran untuk selanjutnya dijadikan bukti otentik.

Petugas akan mengirimkan data pelanggaran bersama biaya denda pelanggaran langsung ke alamat pelanggar.

Sementara, untuk jenis kamera yang terpasang atau yang dimiliki oleh Ditlantas Polda Metro Jaya, memiliki spesifikasi berbeda-beda.

Pertama dilengkapi dengan fitur Automatic Number Plat Recognation (ANPR) yang mampu mendeteksi jenis pelanggaran marka dan lampu lalu lintas.

Kedua, kamera check point yang dapat mendeteksi jenis pelanggaran ganjil genap, tidak menggunakan sabuk keselamatan dan penggunaan ponsel oleh pengemudi mobil.

Siapa Jenderal Polwan Ini? Sosok Berdiri di Belakang Komjen Listyo: Pangkat Itu Titipan dan Amanah
Siapa Jenderal Polwan Ini? Sosok Berdiri di Belakang Komjen Listyo: Pangkat Itu Titipan dan Amanah (Kolase Capture YouTube DPR RI/www.iawp2020indonesia.org)
Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved