Berita Nasional Terkini

Ini Gebrakan Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo Mulai 1 Februari: Jangan Main HP di Jalan

Gebrakan calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo mulai 1 Februari 2021: Jangan coba-coba main HP di jalan, tak pakai helm, hingga lawan arus

Editor: Ferry Ndoen
istimewa
Profil Diana Listyo, Istri dari Calon Kapolri, Punya Panggilan Hati Memelihara Anak Yatim 

POS KUPANG.COM---- Gebrakan calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo mulai 1 Februari 2021: Jangan coba-coba main HP di jalan, tak pakai helm, hingga lawan arus.

Bagi yang melanggar akan terekam CCTV dan dikenakan tilang elektronik.

Rencananya akan mulai diterapkan bagi pengendara sepeda motor, mobil belum.

Sasaran penindakan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement ( ETLE) untuk sepeda motor sudah diberlakukan mulai 1 Februari 2020.

Live Streaming Uji Kelayakan Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo.
Live Streaming Uji Kelayakan Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo. ((Facebook DPR RI))

Sedangkan, untuk implementasi penuh atau penegakkan hukumnya telah diterapkan pada 3 Februari 2020.

Terlebih lagi, calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo menegaskan, mulai mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik di bidang lalu lintas.

Salah satunya melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

“Secara bertahap akan mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik atau ETLE,” ujar Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam uji kepatuhan dan kelayakan di Komisi III DPR, Rabu (20/1/2021).

Tujuannya, meminimalisasi penyimpangan penilangan saat anggota polisi lalu lintas melaksanakan tugasnya.

Dengan demikian, Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, polantas yang bertugas dilapangan nantinya hanya mengatur lalu lintas tanpa melakukan penilangan.

Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2020). Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menjadi calon tunggal Kapolri yang diajukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke DPR RI.
Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2020). Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menjadi calon tunggal Kapolri yang diajukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke DPR RI. (Kompas.com/Dok Divisi Humas Mabes Polri)

Untuk sasaran penindakan ETLE pengguna motor ada tiga, yaitu melanggar rambu lalu lintas, pelanggaran marka jalan, dan tidak memakai helm.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, dari semua pelanggaran yang masuk dalam kategori ETLE, paling mendominasi pengguna motor yang menerobos masuk ke jalur Transjakarta.

“Jenis pelanggaran yang paling banyak terjadi yaitu pelanggaran sepeda motor melintasi jalur Transjakarta, jumlahnya mencapai 625 pelanggaranan hanya dalam sepekan setalah diterapkannya tilang elektronik tersebut,” ujar Fahri saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

Tidak hanya itu, pelanggaran rambu dan marak jalan seperti memotong jalur lurus dan tidak putus-putus, juga merupakan jenis pelanggaran yang paling banyak dilakukan oleh pengemudi sepeda motor.

Berikut besaran denda tilang ETLE untuk sepeda motor:

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved