Berita NTT Terkini

Berkas Perkara 13 Tersangka Kasus Korupsi Tanah Labuan Bajo Dinyatakan Lengkap

Penyidik Kejati NTT telah menetapkan 17 tersangka. Dari 17 tersangka, satu tersangka belum ditahan yakni, bupati Manggarai Barat Jadi Ch Dula.

Penulis: Ray Rebon | Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
Para tersangka kasus tanah mabar saat tiba di Kejati NTT. 

POSKUPANG- Berkas perkara 13 tersangka kasus korupsi pengalihan aset tanah Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT dinyatakan lengkap atau P-21 oleh penyidik Kejati NTT

Kasi Pemkum Kejati NTT Abdul Hakim mengatakan 13 tersangka yang berkas perkaranya dinyatakan lengkap yakni, AN, AS, AR, EP, HS, MN, TDKD, CS, A alias U, MN, MA, DK dan ST. Sedangkan empat tersangka lainnya, berkas perkaranya masih dilakukan pendalaman oleh penyidik.

"Berkas perkara dari 17 tersangka, 13 tersangka dinyatakan lengkap, hari ini penyidik langsung melaksanakan tahap 2," ujarnya kepada wartawan, Kamis (21/1/2021). 

Ia mengatakan, setelah dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti, para tersangka kembali ditahan di rutan Kupang selama 20 hari ke depan, sambil menunggu pelimpahan perkara ke pengadilan Tipikor Kupang. 

"Sebelum dimasukkan ke rutan, terdakwa dilakukan rapid antigen dan hasilnya negatif," tandasnya. 

Baca juga: WHO Bahas Kematian Global, 60 Negara Resmi Deteksi Varian Baru Virus Covid-19,Bagaimana Indonesia?

Kasus pengalihan aset tanah di kecamatan Komodo, Labuan Bajo seluas 30 hektare senilai 3 Triliun ini merugikan negara 1 triliun lebih.

Baca juga: Ini Gebrakan Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo Mulai 1 Februari: Jangan Main HP di Jalan

Penyidik Kejati NTT telah menetapkan 17 tersangka. Dari 17 tersangka, satu tersangka belum ditahan yakni, bupati Manggarai Barat Jadi Ch Dula.

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved