Berita Ruteng Terkini
Tidak Taat Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19, Warga Reo - Manggarai Diberi Sanksi Push Up
Bhabinkamtibmas Kelurahan Baru, Kecamatan Reok, Bripka Yustianus Gorang dan Petugas Gabungan yang terdiri dari Prmerintah Kecamatan Reok, Polsek Reo,
Penulis: Robert Ropo | Editor: Ferry Ndoen
Tidak Taat Prokes Pencegahan Covid-19, Warga Reo Manggarai Diberi Sanksi Push Up
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo
POS-KUPANG.COM | RUTENG---Bhabinkamtibmas Kelurahan Baru, Kecamatan Reok, Bripka Yustianus Gorang dan Petugas Gabungan yang terdiri dari Prmerintah Kecamatan Reok, Polsek Reo, Satuan Pol PP dan Koordinator Dishub Kecamatan Reok. melaksanakan kegiatan Operasi Masker dalam upaya pencegahan penyebaran Virus Covid-19, Kamis (21/1/2021).
Kapolres Manggarai AKBP Mas Anton Widyodigdo, SH.,S.IK melalui Kasubag Humas Polres Manggarai, Ipda I Made Budiarsa, menyampaikan itu kepada POS-KUPANG.COM, Kamis siang.
Budiarsa menjelaskan, Operasi Gabungan dalam bentuk penertiban penggunaan masker kepada seluruh masyarakat yang berakifitas di luar rumah maupun di tempat umum di wilayah Reo. Adapun tempat sasaran/tempat operasi yang digelar yakni masyarakat yang berada di Pasar Inpres Reo, Bank BRI Reo, Pertokoan Reo, Pemukiman Masyarakat Kelurahan Mata Air, Bank NTT Reo, Kantor Pegadaian Reo, Pemukiman Masyarakat Kota Reo, Pelabuhan Laut Kelas II Reo dan TPI Reo.
Dalam kegiatan tersebut, kata Budiarsa, Tim Gabungan masih menemukan adanya masyarakat yang tidak menggunakan masker saat berada di tempat umum. Kerena itu bagi warga yang tidak menggunakan masker diberi sanksi berupa push up sebanyak lima kali yang kemudian diberikan masker oleh Petugas Gabungan.
Selain melakukan Kegiatan Operasi ini, kata Budiarsa, Petugas Gabungan juga memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tetap mengikiti protokol kesehatan Pemerintah dengan menerapkan pola 3 M yakni Memakai Masker, Menjaga Jarak dan Mencuci tangan.
Di tempat lain, Pihak Polres Manggarai juga menggelar kegiatan Operasi Yustisi. Operasi Yustisi kali ini bertempat di Pasar Puni, Kelurahan Pau, Kecamatan Langke Rembong, Kamis (21/1/2021).
Budiarsa menjelaskan, dalam operasi ini Aipda Adrianus Edy Suria sebagai Kanit Binkamsa Sat Bimas Polres Manggarai bersama dengan Kanit Bintibmas, Bripka Fransiskus Maja dibawah pimpinan AKP Paulus Not bersama Pasi Ops Kodim 1612 Manggarai Lettu Inf Melkior Nandi dan 7 orang anggota, dan 8 personil Sat Pol PP Manggarai yang tergabung dalam Tim Operasi Yustisi melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi.
Budiarsa, juga menjelaskan, Operasi Yustisi dilaksanakan dalam rangka meningkatkan disiplin dan menumbuhkan kesadaran masyarakat terhadap himbauan Pemerintah terkait protokol kesehatan selama Pandemi Covid-19 guna memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Manggarai.
"Jadi dengan sasaran warga masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan dan himbauan Pemerintah seperti menggunakan Masker, Menjaga jarak dan menghindari kerumunan. Pada saat operasi ini, warga yang ditemukan tidak menggunakan masker juga diberikan tindakan fisik, teguran secara lisan dan sanksi tertulis atau administratif dengan mencatat identitas pelanggar,"jelas Budiarsa. (*)
2 Lampiran
BalasTeruskan
Baca juga: Plt. Kadis Kesehatan Belu Sebut 100 Lebih Nakes Positif Rapid Antigen, Ini Penjelasannya
Baca juga: Pegawai BUMN Probable Covid-19 di Ende Meninggal Dunia, Simak Datanya INFO


