BLT UMKM

Ternyata Hal Ini yang Harus Diperhatikan Jika Melakukan Pencairan BLT UMKM 2021, Apa Saja?

Ternyata Hal Ini yang Harus Diperhatikan Jika Melakukan Pencairan BLT UMKM 2021, Apa Saja?

Editor: Gordy Donofan
Tribunnews.com
Ilustrasi dana bantuan langsung tunai (BLT) bagi pelaku UMKM di Tanah Air. 

2. Nama Lengkap.

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP.

4. Bidang Usaha.

5. Nomor Telepon.

Syarat penerima bantuan BLT UMKM Program BPUM

1. Warga Negara Indonesia.

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).

3. Memiliki Usaha Mikro.

4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD.

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul https://www.tribunnews.com/bisnis/2021/01/12/cara-cairkan-dana-blt-umkm-rp-24-juta-akses-eformbricoidbpum-untuk-cek-nama-penerima-bantuan?page=all

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved