Berita TTS Terkini
Terkait Laporan Dugaan Curang Panitia Seleksi Pejabat Tinggi Pratama,Bupati dan Sekda Saling Lempar
tetap akan menggunakan penilaian dari Pansel pejabat tinggi Pratama. Terkait kapan akan dilakukan pelantikan pejabat eselon II hasil seleksi, Bupati
Penulis: Dion Kota | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter Pos-Kupang.Com, Dion Kota
POS-KUPANG. COM | SOE - Bupati TTS, Egusem Piether Tahun dan Sekda TTS yang juga merupakan Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Pejabat Tinggi Pratama, Marthen Selan saling lempar ketika dikonfirmasi awak media terkait laporan dugaan kecurangan yang dilakukan Pansel ke Polres TTS.
Sekda TTS, Marthen Selan meminta awak media untuk bertanya langsung kepada Bupati Tahun, dengan alasan wartawan sudah biasa dengan Bupati dan sudah setahun awak media tak berbicara dengannya. Sedangkan Bupati Tahun meminta awak media untuk mengkonfirmasi langsung ke sekda TTS, karena Sekda TTS merupakan ketua panitia seleksi.
" pak dong kan biasa dengan pak bupati, jadi langsung dengan bupati saja. Sudah satu tahun tahun pak tidak omong dengan saya toh. Jadi langsung dengan pak bupati saja. Saya tidak mau komentar soal itu," ujarnya sambil berjalan menuju ruang kerjanya, Rabu (20/1/2021).
Sementara Bupati Tahun lewat pesan WhatsApp, meminta awak media untuk mengonfirmasi hal tersebut kepada Sekda TTS selaku ketua panitia seleksi.
" Cek di Sekda, beliu ketua panitia seleksi," tulisnya singkat.
Dirinya mengatakan, tetap akan menggunakan penilaian dari Pansel pejabat tinggi Pratama. Terkait kapan akan dilakukan pelantikan pejabat eselon II hasil seleksi, Bupati Tahun mengatakan, pihaknya masih menunggu rekomendasi dari komisi aparatur sipil negara (KSN) sebelum dilakukan pelantikan.
" Tetap gunakan hasil penilaian panitia seleksi. Masih menunggu rekomendasi KSN untuk pelantikannya," tulisannya.
Untuk diketahui, Kabag ULP Setda TTS, Otniel Tahun melaporkan Panitia Seleksi Pejabat Tinggi Pratama ke Polres TTS atas dugaan kecurangan dalam seleksi pejabat tinggi Pratama di lingkup Pemda TTS.
Baca juga: Pejabat Esolon II di Manggarai Timur Kontak Erat dengan Bupati Agas Andreas Reaktif Rapid Antigen
Otniel menjelaskan, dugaan kecurangan tersebut diantaranya, panitia seleksi diduga telah merekayasa persyaratan pengalaman jabatan administrator dari 5 tahun menjadi 3 tahun. Padahal sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen ASN, pasal 107 huruf c point' 3 mengamanatkan pengalaman jabatan administrator dalam jabatan pimpinan tinggi Pratama secara komulatif paling kurang 5 tahun. Artinya, pengalaman jabatan itu mutlak dan tidak boleh dikurangi.
Baca juga: SRIWIJAYA AIR JATUH: Mengapa Tanda SOS Muncul di Pulau Laki Lokasi Jatuh SJ 182,Polisi MintaGoogle
Panitia seleksi lanjutnya, berlaku tidak adil dalam melakukan evaluasi administrasi dimana terdapat peserta yang tidak memenuhi syarat administrasi namun tetap dinyatakan lulus administrasi. Hal ini bertentangan dengan Peraturan Bupati TTS Nomor 22 Tahun 2017 tentang tata cara pengisian jabatan pimpinan tinggi Pratama, pasal 5 point' 2 huruf C.
Baca juga: CATAT Jadwal Pelantikan Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo Jadi Kapolri dan Naik Pangkat Jenderal
Panitia seleksi juga diduga telah merekayasa tata cara evaluasi dokumen administrasi peserta yang tidak memenuhi syarat administrasi berkaitan dengan disiplin ilmu yang dibutuhkan untuk menduduki jabatan tinggi Pratama pada Dinas PUPR. Hal ini bertentangan dengan Keputusan Bupati TTS Nomor 15/KEP/HK/2020 tentang standar kompetensi jabatan tinggi Pratama. Panitia Seleksi melakukan hal tersebut diduga hanya untuk memenuhi syarat jumlah minimal peserta seleksi. (din)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/bupati-tahun-sebut-realisasi-anggaran-belanja-publik-sudah-30-an-persen.jpg)