Kriminal

Oknum ASN Ini Nekat Selingkuh di Pinggir Jalan dengan IRT dalam Mobil, Berakhir Pahit Diseret Pol PP

Oknum ASN dengan ibu rumah tangga di dalam mobil Toyota Avanza di kawasan Pelabuhan Ulee Lheue , Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, Kamis (14/1/2021/2021)

Editor: Benny Dasman
Minews.id
Ilustrasi perselingkungan yang menggemparkan di Dusun Sungai Tebal, Desa Nilo Dingin, Lembah Masuari, Jambi, Senin, 25 Mei 2020. 

Pasangan AG dan AS melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Pasal 23 ayat 1 Jo pasal 25 ayat 1

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelanggar tersebut dan saksi-saksi, kata Safriadi, keduanya jelas-jelas suduh melanggar Qanun Jinayat.

"Saat ini keduanya sudah ditahan di sel Satpol PP dan WH Provinsi selama 20 hari ke depan untuk proses hukum lebih lanjut," pungkas Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Safriadi SSos.

Peristiwa Serupa di Aceh

Pasangan yang berbuat mesum di Aceh tepergok warga, sempat dihamiki massa dan dimandikan di sungai terlebih dahulu.

Peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Tangse, Pidie.

Pasangan mesum tersebut telah memiliki masing-masing pasangan.

Kasus mesum (khalwat) itu dilaporkan terjadi Rabu (30/12/2020) sekira pukul 22.30 WIB.

Data dari polisi menyebutkan, pria yang dilaporkan mesum itu berinisial SB (45), warga Meurah Dua, Kabupaten Pidie Jaya.

Status pria tersebut sudah beristri.

Sedangkan wanita berinisial N (40), warga Kecamatan Tangse yang juga sudah bersuami.

Informasi yang diterima Serambinews.com dari masyarakat dan sumber-sumber kepolisian menyebutkan, pria berinisial SB adalah teman dari suami wanita N.

Hari itu, pria SB pergi ke Tangse dengan mobil pribadi.

Saat tiba di Tangse, SB singgah ke toko milik suami N.

SB memutuskan menginap di toko itu mengingat hari sudah malam.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved