KPP Pratama Kupang Utamakan Layanan Online Konsultasi SPT Tahunan

KPP Pratama Kupang mengedepankan layanan online konsultasi SPT Tahunan berupa pesan tertulis melalui aplikasi WhatsApp

Penulis: F Mariana Nuka | Editor: Kanis Jehola
KPP Pratama Kupang Utamakan Layanan Online Konsultasi SPT Tahunan
POS-KUPANG.COM/KPP Pratama Kupang
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang mengedepankan layanan online konsultasi SPT Tahunan berupa pesan tertulis melalui aplikasi WhatsApp. Layanan tersebut akan dibuka mulai hari Senin, (18/1/2021) dan akan melayani wajib pajak setiap hari kerja pada jam 08.00 hingga 16.00 WITA.

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Pihak KPP Pratama Kupang mengedepankan layanan online konsultasi SPT Tahunan berupa pesan tertulis melalui aplikasi WhatsApp.

Layanan tersebut akan dibuka mulai hari Senin, (18/1/2021) dan akan melayani wajib pajak setiap hari kerja pada jam 08.00 hingga 16.00 WITA.

Layanan online tersebut dikhususkan untuk melayani asistensi dan konsultasi terkait SPT Tahunan serta permohonan cetak ulang atau aktivasi EFIN guna meningkatkan saluran komunikasi untuk pelayanan terkait SPT Tahunan di tengah pandemi Covid-19.

Baca juga: Putra NTT Pimpin Rapat Fit and Proper Test Calon Tunggal Kapolri, Ini Pesannya

"Sejalan dengan program pemerintah Kota Kupang yang tercantum dalam Surat Edaran Walikota Kupang nomor 004 / HK.188.45.443.1/i/2021 untuk membatasi jumlah orang yang berkumpul dalam satu ruangan dan menghindari kerumunan, KPP Pratama Kupang menyediakan layanan pesan tertulis aplikasi WhatsApp agar wajib pajak tidak perlu datang ke kantor pajak untuk berkonsultasi terkait SPT tahunan," ungkap Moch Luqman Hakim selaku Kepala KPP Pratama Kupang dalam rilisnya yang diterima POS-KUPANG.COM.

KPP Pratama Kupang menyediakan 18 nomor yang hanya bisa dihubungi melalui pesan tertulis aplikasi WhatsApp. Nomor tersebut terdiri dari beberapa nomor layanan yaitu enam nomor layanan EFIN 081339009932, 081339009931, 081339009951, 081339009946, 081339009962, dan 081339009956; 10 nomor layanan konsultasi SPT Tahunan wilayah Kota Kupang 081339009967, 081339009970, 081339009973, 081339009976, 081339009981, 082138879844, 082138879848, 082138879858, 081338997822, dan 082138879846; layanan konsultasi SPT Tahunan wilayah Kabupaten Kupang 081339009908; serta layanan konsultasi SPT Tahunan wilayah Kabupaten Sabu Raijua 081339009923.

Baca juga: PLN dan BRI Sediakan Layanan Electrifying Agriculture Dorong Petani Makin Produktif

"Tahun ini kami memperbanyak saluran layanan online konsultasi SPT tahunan menjadi total 22 saluran karena KPP Pratama Kupang membatasi layanan tatap muka khususnya layanan konsultasi SPT Tahunan," tambah Kepala Seksi Pelayanan Kepala KPP Pratama Kupang, Esra Junius Ginting.

Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kalabahi dan KP2KP Ba'a yang berada di bawah koordinasi KPP Pratama kupang juga menyediakan layanan pesan tertulis aplikasi WhatsApp di wilayah kerja masing-masing. KP2KP Kalabahi yang terletak di Kabupaten Alor dapat dihubungi pada nomor 082247290510 dan 081290369043. Sedangkan KP2KP Ba'a yang berada di wilayah Kabupaten Rote Ndao menyediakan nomor 082162111033 dan 081353486707 untuk konsultasi dan asistensi terkait SPT Tahunan.

Selain layanan pesan tertulis aplikasi WhatsApp, KPP Pratama Kupang juga menyediakan saluran melalui email kpp.922@pajak.go.id dan saluran telepon (0380) 821123. Selain itu KPP Pratama Kupang juga menyediakan portal khusus layanan SPT tahunan yaitu https://sites.google.com/view/LaporSPTHariIni. Dalam portal tersebut berisikan tutorial cara pengisian SPT Tahunan, daftar nomor layanan live chat, tautan pesan antrean untuk SPT Tahunan dan daftar media sosial KPP Pratama Kupang.

"Bapa mama kaka nona sekalian tidak perlu datang ke kantor pajak untuk melaporkan SPT Tahunan. Mari segera melaporkan SPT Tahunannya sebelum terlambat dari batas waktu yang ditentukan. Lapor saja dari rumah dengan e-Filing. Kenapa harus nanti? Jika bisa lapor SPT hari ini. Batas pelaporan SPT tahunan Wajib Pajak orang pribadi adalah 31 Maret dan Wajib pajak badan adalah 30 April," ajak Luqman. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Intan Nuka)

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved