Senin, 13 April 2026

IPMASTIM Kupang Kawal Proses Hukum Kasus Pemukulan Natalia Manek

Ipmastim akan mengawal proses hukum kasus dugaan pemukulan terhadap Sagita Desly Natalia Manek

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Oby Lewanmeru
Ketua IPMASTIM Kupang Lukas Wulang Danga Ratu 

POS-KUPANG.COM | WAINGAPU - Ikatan Pelajar dan Mahasiswa asal Sumba Timur (IPMASTIM) akan mengawal proses hukum kasus dugaan pemukulan terhadap Sagita Desly Natalia Manek alias Lia, warga Kelurahan Hambala, Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur. Natalia Manek disiga dipukul oleh petugas yang melakukan operasi pendisiplinan protokol kesehatan pada Jumat (8/1/2021) sekitar pukul 22.00 wita.

Ketua IPMASTIM Kupang, Lukas Wulang Danga Ratu menyampaikan hal ini, Rabu (20/1/2021).
Menuru Lukas, pada Rabu (13/1/2021) lalu, dirinya telah mengkonfirmasi kan kasus tersebut dengan korban.

"Saat itu korban mengaku penganiayaan yang terjadi atas diri  diduga pelakunya adalah oknum Satpol PP pada saat melakukan operasi gabungan Satgas Pencegahan Covid-19 di Waingapu, Kabupaten Sumba Timur pada Hari Jumat (8/01/2021)  pukul 22.00 wita," kata Lukas.

Dijelaskan, saat itu Lia Manek menjelaskan kronologis kasus penganiayaan tersebut bahwa dirinya  dari rumah di Kelurahan Hambala hendak pergi berbelanja ke Matawai dan dibonceng temannya yang bernama Aldo.

"Setelah habis belanja mereka hendak pulang ke rumah melewati jalur satu arah dari arah jembatan payeti kembali ke arah menuju rumah. Ketika sampai di depan Padolo Motor ternyata ada operasi razia Masker dari pihak Tim Satgas  Pencegahan Covid -19," katanya.

Saatbitu lanjutnya, korban bersama temannya lewat terus maka pihak Tim Pencegahan Covid -19 memanggil mereka dengan kata “woi-woi, sedangkan korban memakai masker dan mereka takut sekali karena temannya yang bernama Aldo tidak memakai masker. 

"Mereka jalan terus sampai di samping hotel Merlin mereka langsung dipukul dan korban bernama Lia dipukul sampai darah dan memar di wajah," katanya.

Karena saat itu korban pusing sehingga dibawa langsung ke RS Imanuel.

Dikatakan, dengan mendengar penjelasan korban,maka pihaknya  menyatakan sikap akan mengawal kasus penganiayaan  tersebut agar Penegak Hukum dalam hal ini Polres Sumba Timur dapat menangani atau mengusut tuntas.sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.  

"Karena kasus ini sudah ditangani Polres Sumba Timur, maka kami IPMASTIM Kupang mendukung penuh seluruh rangkaian proses hukum yang di lakukan saat ini oleh pihak kepolisian," ujarnya.
Menurut kajian IPMASTIM, lanjutnya, perbuatan pelaku merupakan unsur Tindak Pidana sebagai mana yang di atur dalam KUHP Pasal 351.tentang penganiayaan,tentu hal tersebut tidak boleh di biarkan karena perbuatan ini akan menjadi penyakit yang menular kepada  orang lain.

"Kami juga mengharapkan proses penegakan hukum memberikan aspek keadilan, kepastian dan kemanfaatan bagi masyarakat terlebih khusus korban itu sendiri," katanya.

IPMASTIM Kupang juga menurut Lukas secara tegas  mengutuk dan mengecam perilaku tersebut di karena akibat dari perbuatannya yang sikap arogan dan kesewenang - wenangan yang dapat merugikan korban.

"Sikap tersebut penilaian kami merupakan contoh dan teladan buruk dimana telah mencederai Instansi Satpol-PP. Kami pun berharap agar Bupati Sumba Timur dan kepala Satpol-PP agar oknum yang melakukan penganiayaan di nonaktifkan atau di pecat," katanya.

Dia mengatakan, seharusnya, Satpol-PP dalam melaksanakan tugas Penegakan Protokol Covid-19 harus terukur dan profesional dan tidak sampai melakukan kekerasan terhadap masyarakat termasuk korban saat ini.

Lukas juga menegaskan, kehadiran aparat keamanan untuk mengayomi masyarakat bukan melakukan tindakan refresif.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved