Bantuan Sosial

HORE Kabar Gembira Buat Karyawan, Menaker BocorKan BLT BPJS Termin III Berlanjut, Tapi Ada Syaratnya

Menaker Ida Fauziyah belum bisa memberikan kepastian soal penyaluran Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) di tahun anggaran 2021

Editor: Benny Dasman
GRAFIS TRIBUN PONTIANAK/ANDHIKA PRASETYO
Cek namamu di kemnaker.go.id sekarang! Daftar Nama Penerima BSU / BLT BPJS Ketenagakerjaan via HP 

Ida menyebut data tersebut berasal dari BPJS Ketenagakerjaan yang akan terus divalidasi, untuk memastikan tepat sasaran dan meminimalkan terjadinya duplikasi.

"Pemerintah berharap subsidi ini dapat menjaga daya beli dan kesejahateraan pekerja yang terdampak Covid-19," paparnya.

Ida menambahkan, subsidi gaji diberikan sebesar Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan, dan akan diberikan per dua bulan sekali.

Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta.

"Pemerintah akan membayarkan dua kali, karena kita ingin memastikan daya beli dan konsumsi tetap terjaga."

"Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal ketiga dan keempat," paparnya.

Baca juga: Gara-gara Suntikan, Vaksinasi Covid-19 Jokowi Dikabarkan Gagal, IDI Turun Tangan Beberkan Fakta

Ida memastikan pekerja penerima subsidi ini adalah pekerja swasta di luar PNS dan pegawai BUMN.

Pekerja penerima subsidi harus pekerja yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan, atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

"Penerima subsidi gaji adalah pekerja yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan."

"Hal ini sebagai apresiasi bagi para pekerja yang terdaftar dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan," ucapnya.

Untuk program subsidi ini, Kementerian Keuangan telah menganggarkan dana sekitar Rp 33,1 triliun.

Diharapkan stimulus baru ini mampu mempercepat proses pemulihan ekonomi dan menjaga agar terhindar dari resesi.

(*)

Artikel ini telah tayang dengan judul Bantuan Subsidi Upah Masih Lanjut Atau Tidak di 2021? Ini Kata Menteri Ketenagakerjaan, https://wartakota.tribunnews.com/2021/01/19/bantuan-subsidi-upah-masih-lanjut-atau-tidak-di-2021-ini-kata-menteri-ketenagakerjaan?page=all.

Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Kabar Gembira Buat Karyawan, Menaker Beri Bocoran BLT BPJS Termin III Berlanjut, Tapi Ada Syaratnya, https://kaltim.tribunnews.com/2021/01/20/kabar-gembira-buat-karyawan-menaker-beri-bocoran-blt-bpjs-termin-iii-berlanjut-tapi-ada-syaratnya?page=4.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved