Covid 19
Atasi Lonjakan Transmisi Klaster Perkantoran, Pemprov NTT Bentuk TPD Instansi
Atasi Lonjakan Transmisi Klaster Perkantoran, Pemprov NTT Bentuk TPD Instansi
Penulis: Ryan Nong | Editor: Gordy Donofan
Atasi Lonjakan Transmisi Klaster Perkantoran, Pemprov NTT Bentuk TPD Instansi
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Atasi Lonjakan Transmisi Klaster Perkantoran, Pemprov NTT Bentuk TPD Instansi.
Pemerintah Provinsi NTT terus berupaya mengatasi lonjakan paparan Covid-19 di lingkungan pemerintahan Provinsi NTT.
Baca juga: Stok Lebih, Uni Eropa Kaji Mekanisme Pembagian Vaksin untuk Negara Miskin dan Afrika, Ini Faktanya
Baca juga: UPDATE Promo Indomaret 19 Januari 2021, Milk Fair Hadir Dengan Potongan Harga Hingga 2 Februari 2021
Baca juga: Pasukan Cina di Laut Cina Selatan sedang Diajari Bahasa Inggris, Ada Apa dengan Pelantikan Joe Biden
Setelah mengeluarkan kebijakan penerapan pembatasan jam kerja dengan sistem shift, kini Pemprov kembali membentuk Tim Penegakan Disiplin (TPD) protokol Covid-19 di setiap instansi di lingkup Pemprov NTT.
Sekda NTT, Ir Benediktus Polo Maing mengatakan untuk menangani peningkatan transmisi di perkantoran, selain pengaturan sistim kerja shift, di setiap instasi juga dibentuk tim penegakan disiplin protokol COVID.
Tim tersebut, kata Sekda Polo Maing dibentuk untuk memfasilitasi dan mengkawal pelaksaan protokol COVID oleh seluruh staf.
"Kami sudah minta untuk semua perangkat daerah masing masing malakukan langkah langkah penegakan protokol Covid di masing masing instansi, kami sudah keluarkan surat khususnya di tingkat provinsi, semua perangkat daerah membentuk tim penegakan aturan protokol Covid di masing masing perangkat daerah," kata Sekda Polo Maing saat dihubungi POS-KUPANG.COM, Selasa (19/1).
Ia menjelaskan, tim tersebut akan diketuai oleh sekretaris atau kepala tata usaha di setiap instansi. Tim TPD Instansi dapat mengambil tindakan tegas apabila staf tidak menaati aturan protokol kesehatan Covid-19.
"Sekretaris atau kepala tata usaha menjadi ketua tim penegakan disiplin. Kalau ada yang tidak taat dan seterusnya pimpjbah akan ambil tindakan," jelas Sekda Polo Maing.
Sementara itu, sistem shift yang telah berlangsung mewajibkan setiap kantor membagi waktu kerja sift masing masing 50 persen. Kantir juga dapat berdasarkan kepadatan jumlah pegawai dan ukuran ruang serta mempertimbangkan volume pekerjaan.
Sekda Polo Maing juga menyebut, Pemprov NTT juga membentuk tim kgusus untuk melaksanakan tracing dan screening terkait transmisi lokal Klaster Perkantoran di lingkup Pemprov NTT.
"Selain itu dibentuk tim khusus untuk mengkoordinir pelaksanaan tracing dan screening transmisi lokal kluster perkantoran Pemprov," pungkas Sekda Polo Maing.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTT, dr. Mese Ataupah mengakui terdapat lonjakan eskalasi angka kasus positif Covid-19 baik di Provinsi NTT. Ia mengatakan, eskalasi yang cukup tinggi itu mengganggu.
"Yang paling mengganggu adalah seluruh dunia termasuk Indonesia terutama kita di Kupang memang peningkatan atau eskalasi kasus cukup tinggi. Diharapkan semua satgas kabupaten kota akan dibackup satgas provinsi untuk melakukan tindakan penegakan disiplin protokol kesehatan," ujar dr. Mese.
Berdasarkan rilis Dinas Kesehatan Provinsi NTT, terdapat penambahan kasus positif Covid-19 sebanyak 140 kasus pada Selasa (19/1). Dengan tambahan kasus tersebut maka total kasus positif Covid-19 di NTT mencapai 3.546 kasus. (Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)