Sabtu, 18 April 2026

10 Keluarga Jonas Salean Terima Tanah Kavling

Berdasarkan keterangan di persidangan 10 keluarga Jonas Salean terima tanah kavling

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
SAKSI - Istri Jonas Salean (mantan Wali Kota Kupang), A Resdiana Ndapamerang bersaksi dalam sidang perkara pembagian aset tanah Pemkot Kupang di Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa (19/1/2021). 

Ketua majelis hakim, Dju Djonson Mira Mangngi melontarkan pertanyaan, atas dasar apa saksi mendapat tanah kavling? "Saya tidak ajukan surat permohonan. Saya bertanya ke Tatapem, apakah harus saya siapkan permohonan, tapi tidak ada jawaban, maka saya terima," jawab Resdiana.

Ia menegaskan bahwa tidak bertanya tentang pembagian kavling tanah kepada suaminya. "Pak Jonas juga dapat, iya dapat," ujarnya.

"Saudara bertanya tidak ke suami, saya tdak bertanya. Mestinya saudari bertanya, bapa, kenapa kita harus dapat tanah, perbuatan melawan hukum, termasuk perbuatan yang tercela," cecar Dju Djonson.

Ia sendiri mengurus surat untuk permohonan mendapat tanah kavling kepada Pemkot Kupang. Resdiana juga yang menandatanganan surat penunjukan tanah kavling yang diantar oleh Bagian Tatapem.

"Saya tanda tangan sendiri surat penunjukan tanah kavling, yang diantar oleh bagian tatapem ke kantor saya," katanya.

Dalam persidangan, JPU Herry C Franklin menyebutkan nama-nama keluarga Jonas Salean yang mendapat jatah pembagian tanah kavling.

"Iya, suami saya dapat, dua mantu juga dapat, ipar, ponaan dan saya sendiri," ujar Resdiana.

Penerima kavling yang merupakan keluarga Jonas Salean, yaitu IYVT (menantu), LDS (menantu), EMEM (ponakan), YPYT (besan), DKSW (ibu kandung dari ponakan), RML (ponakan), JR (kerabat dekat) dan DNK (ipar).

Istri Bernanus Benu (mantan Sekda Kota Kupag), Martase Talan juga dihadirkan sebagai saksi. Ia mengaku membuat permohonan sehingga bisa mendapatkan jatah kavling tanah. Suaminya juga dapat kavling tanah.

"Saya buat permohonan pak, karena bapa waktu itu bilang Pak Wali ada bagi-bagi tanah. Saya langsung bilang saya bisa dapat tidak? Bapa jawab bilang mama berusaha sendiri, dan sampai sekarang pun saya tidak tahu tanah itu di bagian mana," ujar Martase.

Ketua Majelis Hakim Dju Djhonson Mira Mangngi menyayangkan sikap kedua istri mantan pejabat tersebut.

"Seharusnya kedua istri mantan pejabat tersebut saat itu menjadi kritis bagi suaminya sendiri dan menjaga nama baik suami, sekaligus kehormatan, agar tidak menimbulkan persoalan hukum seperti sekarang ini," ujarnya

"Harusnya saudara berdua bertanya pada suami mengapa bisa dapat tanah ini. Harus ada etis, karena perbuatan melawan hukum itu merupakan perbuatan yang tercela. Suami sudah dapat, harusnya istri tidak perlu lagi dapat. Ini harus cepat mencerna. Supaya bisa jaga nama baik suami kita," tandasnya. (CR6)

Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved