Perhatian! Inilah 9 Syarat Utama Penerima Vaksin Covid, Jangan Sampai Lalai Ya, Cek Sekarang

Perhatian! Inilah 9 Syarat Utama Penerima Vaksin Covid, Jangan Sampai Lalai Ya, Cek Sekarang

Editor: maria anitoda
tribun
Perhatian! Inilah 9 Syarat Utama Penerima Vaksin Covid, Jangan Sampai Lalai Ya, Cek Sekarang 

Apabila berdasarkan pengukuran tekanan darah didapatkan hasil di atas atau sama dengan 140/90, maka vaksinasi tidak diberikan.

6. Penderita Diabetes Mellitus (DM)

Bagi penderita diabetes mellitus (DM) tipe 2 terkontrol dan HbA1C di bawah 58 mmol/mol atau 7,5 persen dapat diberikan vaksinasi.

7. Penderita HIV

Untuk penderita HIV, bila angka CD4 di bawah 200 atau tidak diketahui, maka vaksinasi Covid 19 tidak diberikan.

8. Penyakit paru

Jika memiliki penyakit paru seperti asma, PPOK atau TBS, maka vaksinasi Covid-19 akan ditunda sampai kondisi pasien terkontrol baik.

Untuk pasien TBC dalam pengobatan dapat diberikan vaksinasi, minimal setelah dua minggu mendapat obat anti Tuberkulosis.

9. Penyakit lain non-skrining

Baca juga:  Amerika Serikat Kirim Dua Kapal Induk ke Laut China Selatan, Apakah Mau Perang?

Baca juga: Bikin China Ketar-ketir di Laut China Selatan, Ternyata Ini Target Utama Amerika Serikat, Apa?

Baca juga: Viral, Netizen Tanyakan Harga Masker Emas Nagita Slavina, Begini Respon Istri Raffi Ahmad

Syarat penerima vaksin untuk penyakit lain yang tidak disebutkan dalam format skrining di atas dapat berkonsultasi pada dokter ahli yang merawat.

Disarankan saat mendatangi tempat layanan vaksinasi dapat membawa surat keterangan atau catatan medis dari dokter yang menangani selama ini.

Tetap patuh protokol kesehatan

Dalam mekanisme pemberian vaksinasi Covid-19, Nadia menjelaskan, setelah mendapat suntikan dosis vaksin, maka penerima vaksin diminta tidak langsung meninggalkan lokasi penyuntikan selama 30 menit.

Hal ini dilakukan untuk melihat reaksi yang mungkin muncul setelah penerima vaksin Covid-19 disuntik.

Menurut Nadia, tahap awal vaksinasi ini merupakan langkah tepat dan layak diapresiasi.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved