Pemda Kabupaten TTS Kaji Pemberlakuan PSBB, Dampak Meningkatnya Kasus Covid 19
pejabat struktural yang diwajibkan untuk masuk kantor. Sedangkan staf diatur per shift guna membatasi jumlah pegawai.
Penulis: Dion Kota | Editor: Rosalina Woso
Pemda Kabupaten TTS Kaji Pemberlakuan PSBB, Dampak Meningkatnya Kasus Covid 19
POS-KUPANG.COM | SOE - Bupati TTS, Egusem Piether Tahun mengatakan, saat ini pihaknya sedang mengkaji pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Pasalnya, seluruh syarat untuk pemberlakuan PSBB sudah dipenuhi.
"Dari segi syarat untuk pemberlakuan PSBB kita sudah penuhi. Tapi saya suruh dikaji secara baik dulu. Nantinya, untuk warga yang mau masuk atau keluar kabupaten TTS akan dikenakan syarat tertentu. Hal ini mengingat angka kasus Covid 19 maupum Probable di Kabupaten TTS meningkat drastis," ungkap Bupati Tahun dalam Rapat dengar pendapat (RDP) di gedung Paripurna DPRD TTS, Senin (18/1/2021).
Bahkan saat ini dikatakan Bupati Tahun, 10 OPD melakukan pembatasan pegawai yang masuk kantor. Kepala OPD dan pejabat struktural yang diwajibkan untuk masuk kantor. Sedangkan staf diatur per shift guna membatasi jumlah pegawai.
"Ada 10 OPD yang kita batasi jumlah pegawainya berkantor karena sudah ada pegawai yang positif terpapar virus Corona maupun yang hasil rapidnya reaktif," ujarnya.
Ketua Fraksi Hanura, Marthen Tualaka mendukung pemberlakuan PSBB sebagai salah satu upaya menekan penyebaran virus Corona di Kabupaten TTS.
" Kita dukung pemberlakukan PSBB untuk memutus mata rantai Penyebaran virus Corona," ujarnya.
Ketua Fraksi Golkar, Ruba Banunaek juga menyatakan dukungannya untuk pembelakuan PSBB di TTS. Selain itu, dirinya juga meminta kepada Pemda TTS untuk kembali mendirikan pos jaga di pintu masuk Kabupaten TTS. Hal ini guna mengontrol dan mengawasi setiap lalulintas orang yang masuk dan keluar Kabupaten TTS.
Baca juga: Sejumlah Daerah di NTT Diprediksi Terjadi Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang Hari Ini
Baca juga: Patroli Gabungan Kodim 1612 Manggarai Temukan Warga tak Taat Prokes, Ini Sanksinya
Baca juga: Jembatan Gantung di Mego Roboh, Warga Korobhera Menyebrang Kali Guna Belanja Kebutuhan Keluarganya
" Kita lihat Kabupaten TTU, mereka ada kasus positif Covid 19 tapi jumlahnya kecil. Hal ini tak lepas dari pengontrolan dan pengawasan lalulintas orang yang masuk keluar kabupaten tersebut. Kita di TTS juga perlu seperti itu. Selain itu, pemberlakuan PSBB untuk menekan angka kasus Covid 19 juga penting dilakukan," pungkasnya. (Laporan Reporter Pos-Kupang. Com, Dion Kota)