Nasib Pegawai Honorer Terbentur APBN

Komisi II DPR RI mengusulkan agar ada pengangkatan terhadap tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS dan tenaga kontrak

Editor: Kanis Jehola
ISTIMEWA
Tito Karnavian 

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Komisi II DPR RI mengusulkan agar ada pengangkatan terhadap tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014 menjadi PNS.

Usulan itu disampaikan dalam rapat kerja Komisi II DPR RI dengan Mendagri Tito Karnavian, MenpanRB Tjahjo Kumolo, dan Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani saat membahas RUU ASN.

Mendagri Tito Karnavian mengatakan pengangkatan tenaga honorer sebenarnya sangat berkaitan dengan keuangan. Karenanya dia tak bisa banyak berkomentar.

Baca juga: Tingkatkan Perekonomian Masyarakat Koramil 1604-02/Camplong Budidaya Ayam Broiler

"Terkait masalah kesejahteraan PPPK ini akan lebih banyak terkait dengan masalah keuangan. Untuk pengangkatan tenaga honorer ini juga sama terkait masalah keuangan, Dirjen Anggaran yang akan menjelaskan," ujar Tito, di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Senin (18/1/2021).

Sementara itu, Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan masalah kesejahteraan PPPK dan pengangkatan tenaga honorer jadi PNS harus melalui banyak pertimbangan. Salah satunya adalah kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Indonesia.

Baca juga: LBH Sikap Fokus Akreditasi Kemenkumham Tahun 2021, Tak Ikut Lelang Layanan Posbakum PN Lembata

"Kalau kita lihat dengan kebijakan PPPK yang dilakukan beberapa waktu lalu ini setelah melakukan seleksi untuk mendapat penghasilan yang sama dengan ASN ini sudah diterapkan pemerintah," jelasnya.

"Tapi kemudian kita juga harus mempertimbangkan mengenai kesetaraan kontras dari ASN kita ke depan dan harus mempertimbangkan mengenai keseimbangan untuk pembangunan kita dan kemampuan APBN kita," imbuh Askolani.

Askolani tidak bisa memastikan apakah akan menerima usulan dari Komisi II. Hanya saja hal tersebut akan menjadi pertimbangan bagi pemerintah untuk mengambil kebijakan ke depannya.

"Tentunya semua melihat dari satu paket kebijakan. Usulan Bapak/Ibu sekalian bisa jadi bahan pengambilan keputusan pemerintah," pungkas Askolani.

Hapus KASN

Selain menyinggung soal nasib tenaga kerja honorer, Komisi II DPR RI juga mengusulkan agar lembaga Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk dihapus. Menanggapi hal itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Tjahjo Kumolo mengatakan usulan tersebut dapat dibahas secara mendalam dalam pansus maupun panja.

"Masalah KASN pengalihan tugas fungsi dan wewenang pengawasan sistem merit dari KASN kepada kementerian secara prinsip nanti bisa kita bahas secara detil dalam Pansus maupun Panja," ujar Tjahjo.

Tjahjo kemudian menekankan bahwa saat ini akan lebih baik dilakukan evaluasi kinerja dari KASN terlebih dahulu, terutama dari segi fungsi dan peran lembaga tersebut. Evaluasi, kata politikus PDI Perjuangan itu, dapat dilakukan mulai dari sistem merit hingga evaluasi dampak anggarannya.

"Karena pada prinsipnya langkah strategis dan skala prioritas yang perlu dilakukan saat ini dalam rangka optimalnya pengawasan sistem merit manajemen ASN adalah memberi penguatan fungsi dan peran yang berkaitan untuk melakukan evaluasi kinerja KASN," jelas Tjahjo.

"Kemudian melakukan evaluasi sistem merit yang dikaitkan dengan kebutuhan dan dinamika organisasi serta dampak anggarannya," tambah Tjahjo. Lebih lanjut Tjahjo mengatakan pihaknya memahami usulan dari Komisi II DPR RI. Dia menyebut akan mendalami usulan tersebut.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved