Ini Jejak & Fakta Persidangan Pembagian Tanah Kavling Pemda Kota Kupang yang Libatkan Jonas Salean
Ini Jejak & Fakta Persidangan Pembagian Tanah Kavling Pemda Kota Kupang yang Libatkan Jonas Salean
Penulis: Ray Rebon | Editor: maria anitoda
"Saya tanda tangan sendiri surat penunjukan tanah kavling, yang diantar oleh bagian tatapem ke kantor saya," tukasnya.
Baca juga berita sebelumnya:
Tersangka kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemkot Kupang tahun 2016, Jonas Salean alias JS masih tersenyum saat menuju ke mobil tahanan milik Kejati NTT yang menunggunya di halaman kantor itu, Selasa (27/10) siang.
Jonas keluar dari Kantor Kejati NTT di jalan Adhyaksa Kecamatan Oebobo Kota Kupang sekira pukul 14.15 Wita, didampingi empat kuasa hukumnya, Yohanes "JR" Rihi, DR. Yanto Ekon, DR. Mell Ndaomanu dan Ryan Kapitan bersama beberapa jaksa.
Mengenakan setelan hem hijau pupus dan celana hitam, anggota aktif DPRD NTT dari Fraksi Golkar itu bahkan menyapa wartawan dan menyempatkan untuk melakukan tos dengan mereka.
Saat diberi selamat oleh beberapa wartawan, mantan Wali Kota Kupang itu tampak tersenyum dan hanya tertawa kecil. Ia tidak memberi keterangan dan tidak juga berbicara hingga memasuki mobil tahanan. Sekira dua menit sebelumnya, satu tersangka lain dalam kasus yang sama, Thomas More terlebih dahulu menaiki mobil tahanan itu.
Tim kuasa hukum Jonas Salean mengaku pihak Kejaksaan Tinggi NTT telah mengabulkan permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan yang mereka ajukan sehari sebelumnya. Namun demikian, pada hari yang sama, status perkara tersebut langsung dilimpahkan ke Pengadilan.
"Pak Jonas dikabulkan untuk penahanan kota dari kejaksaan, tetapi sekarang sudah pelimpahan kepada Pengadilan," ujar DR. Yanto Ekon yang didampingi Yohanes "JR" Rihi, DR. Mell Ndaomanu dan Ryan Kapitan di Kantor Kejati NTT, Selasa (27/10).
Praktis, kata Yanto Ekon, dengan dilimpahkannya Jonas Salean ke pengadilan, maka tinggal menunggu kepastian kapan waktu persidangan dimulai. Terhitung sejak penetapan tersangka dan penahanan, Kejati NTT hanya membutuhkan waktu lima hari untuk melimpahkan perkara itu ke Pengadilan.
Baca juga: SURAT YASIN FULL Ayat 1-83 Latin dan Terjemahan, Doa Sesudah Membaca Surah Yasin Juzz 22-23 Alquran
Baca juga: LAFADZ Doa Sesudah Mengerjakan Sholat Magrib, Dzikir Wirid Shalat Magrib Lengkap dengan Artinya
Baca juga: Mengapa Timor Leste Berhasil Tanggulangi Pandemi Covid-19? Simak Fakta Mengejutkan Ini
"Perkaranya sudah di tahap pemeriksaan pengadilan dan kita tinggal menunggu kapan waktu sidang," tambah Yanto.
Yanto mengatakan, pihak Kejati NTT menyampaikan bahwa pengalihan tahanan Rutan ke tahanan kota dilakukan karena alasan kesehatan. "Sudah disampaikan, pengalihan dari Rutan ke tahanan kota alasan kesehatan," tambahnya.
Yanto menjelaskan, saat ini kliennya masih berada dalam masa pemulihan akibat operasi. Ada selang yang masih ditanam di bagian kepala kliennya. "Kalau berlama lama tidak dirawat, itu bisa pecah selangnya dan bisa berakibat yang tidak baik bagi pak Jonas," tambah Yanto.
Meski langsung dilimpahkan ke Pengadilan usai mengabulkan permohonan pengalihan tahanan, pihak kuasa hukum Jonas Salean tetap menyambut baik dan positif terhadap proses yang berjalan.
"Kita bersyukur saja pokok perkara ini cepat dilimpahkan ke pengadilan sehingga kita bisa mencari pembuktian. Kalau lebih cepat ya kami juga merasa bersyukur karena tidak berlarut-larut," pungkas Yanto.
Kejati NTT, DR. Yulianto melalui Kasi Penkum, Abdul Hakim membenarkan adanya pengalihan status tahanan tersangka Jonas Salean dari tahanan Rutan ke tahanan kota. Pengalihan tahanan tersebut berdasarkan permohonan dari kuasa hukum Jonas Salean.