Ini Jejak & Fakta Persidangan Pembagian Tanah Kavling Pemda Kota Kupang yang Libatkan Jonas Salean
Ini Jejak & Fakta Persidangan Pembagian Tanah Kavling Pemda Kota Kupang yang Libatkan Jonas Salean
Penulis: Ray Rebon | Editor: maria anitoda
Melalui tim kuasa Hukumnya, Jonas Salean (JS) secara resmi mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan kepada Kepala Kejati NTT, DR. Yulianto pada Senin (26/10).
Kepada POS-KUPANG.COM, kuasa hukum JS, DR. Yanto Ekon mengatakan, kliennya meminta penangguhan penahanan karena masih dalam tahap pemulihan atas kondisi sakit yang dialaminya.
Baca juga: SURAT YASIN FULL Ayat 1-83 Latin dan Terjemahan, Doa Sesudah Membaca Surah Yasin Juzz 22-23 Alquran
Baca juga: LAFADZ Doa Sesudah Mengerjakan Sholat Magrib, Dzikir Wirid Shalat Magrib Lengkap dengan Artinya
Baca juga: Simak Niat Sholat Tahajud Bacaan Dzikir dan Doa Setelah Salat Tahajud Beserta Keutamaan Tahajud
Baca juga: Menteri Timor Leste Ini Lulus Gelar Insinyiur di Kampus UGM Jogjakarta, Apa Prestasinya?
"Kita sudah sampaikan surat permohonan penangguhan kemarin," ujar Yanto Ekon, Selasa (27/10).
Yanto Ekon bersama anggota tim kuasa hukum mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi NTT pada selasa pagi. Tim kuasa hukum yang terdiri dari Yohanes Rihi, DR. Yanto Ekon dan DR. Mell Ndaomanu tiba sekira pukul 11.40 Wita. Sementara Ryan Kapitan tiba 30 menit setelahnya.
Usai tiba di Kantor Kejati, tiga kuasa hukum langsung menuju ruang Tindak Pidana Khusus yang berada di sisi kiri gedung.
Pada Senin (26/10) sore, Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry juga menjaminkan dirinya untuk proses penangguhan penahanan terhadap Jonas Salean. Hal tersebut disampaikan Herman Herry saat ditemui istri dan massa pendukung Jonas Salean usai melakukan rapat kerja di Kantor Wilayah Kemenkumham NTT.
Jonas Salean resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) dalam kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah kota Kupang bersama mantan Kepala BPN Kota Kupang Thomas More pada Kamis, 22 Oktober 2020. Usai penetapan, keduanya langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Kupang.
Dalam jumpa pers, Kejati NTT, Dr. Yulianto mengatakan, berdasarkan hasil ekspos tim penyidik, Kejati NTT menetapkan Jonas Salean dan Thomas More sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Jonas dan Thomas, sebut Kejati Yulianto, merupakan orang yang paling bertanggung jawab dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 66 miliar berdasarkan hasil perhitungan BPKP.
"Berdasarkan hasil ekspos, kita tetapkan JS dan MT sebagai tersangka dalam kasus tersebut," ujar Kajati NTT, DR. Yulianto yang didampingi Asisten Bambang Setiadi dan Aspidsus Muhammad Ilham Samudra dalam jumpa pers di Kantor Kejati NTT, Kamis (22/10).
Saat itu, mantan Wali kota Kupang Jonas Salean memenuhi panggilan penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati NTT. Ia tiba di Kantor Kejati NTT, jalan Adhyaksa nomor 1 Kecamatan Oebobo, Kota Kupang sekira pukul 09.15 Wita.
Baca juga: SURAT YASIN FULL Ayat 1-83 Latin dan Terjemahan, Doa Sesudah Membaca Surah Yasin Juzz 22-23 Alquran
Baca juga: LAFADZ Doa Sesudah Mengerjakan Sholat Magrib, Dzikir Wirid Shalat Magrib Lengkap dengan Artinya
Baca juga: Mengapa Timor Leste Berhasil Tanggulangi Pandemi Covid-19? Simak Fakta Mengejutkan Ini
Baca juga: MPR RI Terima Bantuan 40 Ribu Masker dari Parlemen Vietnam
Anggota DPRD NTT asal Partai Golkar itu didampingi salah satu anggota tim kuasa hukumnya, Ryan Kapitan.. Saat itu Jonas juga didampingi oleh seorang kerabat.
Jonas yang mengenakan setelan hem abu abu dengan celana hitam tampak tenang saat memasuki gedung Kejati NTT. Keterangan yang dihimpun POS-KUPANG.COM di Kejati NTT, Jonas langsung diperiksa di ruang Tipidsus.
Berdasarkan keterangan Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim, politisi senior itu diperiksa dalam kasus dugaan korupsi penguasaan aset negara di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang dan pembagian tanah pemerintah di daerah Kelapa Lima Kota Kupang.
Jonas pertama kali memenuhi panggilan pemeriksaan Kejati NTT pada 10 Agustus 2020 lalu. Saat itu, Jonas didampingi oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari Yohanes Daniel Rihi, Dr. Yanto MP. Ekon, Dr. Mel Ndaomanu dan Ryan Kapitan.