Ada Keluarga Terpapar Corona, Ini 9 Hal yang Harus Dilakukan
Jangan panik bila ada keluarga terpapar Corona, Ini 9 hal yang harus dilakukan
Jangan panik bila ada keluarga terpapar Corona, Ini 9 hal yang harus dilakukan
POS-KUPANG.COM - Jumlah kasus infeksi virus corona di Indonesia masih terus bertambah. RRkor tertinggi kasus harian Covid-19 yang tercatat sebanyak 14.224 pada Sabtu (16/1/2021).
Lantas, apa yang harus dilakukan saat anggota keluarga ada yang terpapar virus corona?
9 hal yang harus dilakukan saat keluarga terpapar Covid-19
Yang harus dilakukan saat anggota keluarga terpapar virus corona
Dirangkum dari laman Covid.go.id, berikut yang harus dilakukan saat ada anggota keluarga yang terpapar virus corona:
1. Laporkan anggota keluarga yang terpapar kepada Ketua RT/RW/Satgas Penanganan Covid-19 setempat/ Puskesmas, agar dapat dilakukan tracing kepada kontak erat.
Kriteria kontak erat adalah:
Kontak tatap muka/ berdekatan dalam radius 1 (satu) meter dan dalam jangka waktu 15 (lima belas) menit atau lebih.
Sentuhan fisik langsung seperti bersalaman, berpegangan tangan, dan lain-lain.
Perawat yang kontak langsung dengan orang yang terpapar tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD) yang sesuai standar.
Situasi lain yang mengindikasikan adanya kontak berdasarkan penilaian tim Satgas Penanganan Covid-19 setempat.
2. Anggota keluarga yang memenuhi kriteria kontak erat harus melakukan karantina selama 14 hari dan tidak wajib melakukan pemeriksaan Swab PCR.
Pada kontak erat yang mendapat hasil negatif setelah pemeriksaan Swab PCR, tetap wajib menyelesaikan karantina selama 14 hari.
3. Apabila terdapat anggota keluarga bergejala Covid-19 segera periksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk pemeriksaan Swab PCR, maka orang tersebut harus melakukan isolasi sampai dinyatakan negatif Covid-19.