Kasus Buang Bayi di Sumba Timur Sudah Tahap Satu

Penanganan kasus pembuangan bayi di Kelurahan Kawangu, Kecamatan Pandawai, Kabupaten Sumba Timur telah dilakukan tahap satu

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Oby Lewanmeru
Kapolres Sumba Timur AKBP. Handrio Wicaksono, S. IK 

POS-KUPANG.COM | WAINGAPU - Penanganan kasus pembuangan bayi di Kelurahan Kawangu, Kecamatan Pandawai, Kabupaten Sumba Timur telah dilakukan tahap satu. Saat ini penyidik menunggu P 21 dari JPU Kejari Sumba Timur.

Hal ini disampaikan Kapolres Sumba Timur, AKBP. Handrio Wicaksono, S.IK, Senin (18/1/2021).

Pelaku pembuangan bayi, YL kini kini masih diamankan di sel Mapolres Sumba Timur. YL membuang bayinya pada Selasa (24/11/2020) lalu.

Baca juga: HARI INI Live Streaming M2 World Championship 2021 Piala Dunia Mobile Legends Kedua, Ada RRQ Vs EVOS

Menurut Handrio, penyidik telah menyerahkan berkas tahap satu atau tahap pertama ke kejaksaan sehingga saat ini menunggu P21.

"Kasus penemuan bayi itu telah kita tahap satu. Semua bukti dan keterangan sudah kita kumpulkan sehingga kita tunggu P21 dari kejaksaan," kata Handrio.

Dijelaskan, kasus penemuan bayi itu menjadi atensi , karena itu diharapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama sudah bisa disidangkan.

Baca juga: Alfamart Hari Ini Cooking Fair Potong Rp 5.000 Promo Alfamart 18 Januari Serba Rp 5.000, Diskon 33%

Terkait pasal yang dikenakan kepada pelaku, Handrio mengatakan, pelaku pembuangan bayi itu adalah ibu kandung dari bayi tersebut dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, karena telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap anak.

"Untuk diketahui bahwa tersangka pembuangan bayi itu kita ancam dengan hukuman pasal berlapis, yakni dengan UU Perlindungan Anak dan juga KUHP," katanya.

Dikatakan, pasal yang dikenakan terhadap pelaku yakni, Pasal 76 c jo Pasal 30 ayat (3) dan ayat (4) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Akan ditambah satu pertiga lagi, jika dilakukan oleh orang tua, sehingga akan dikenakan Subsider Pasal 314 KUHP dengan tambahan hukuman tujuh tahun," katanya.

Untuk diketahui, kasus itu terjadi pada Selasa (24/11/2020) lalu, yang mana setelah melahirkan, pelaku YL mengisi bayinya ke dalam kantong kresek berwarna merah, kemudian membuangnya ke selokan.

Bayi itu ditemukan seorang warga yang sedang mandi di sebuah selokan. Usai mandi, tanpa sengaja warga itu menemukan sebuah Katong kresek merah.

Ketika dicek ternyata ada sosok bayi yang telah meninggal. Kasus ini dilaporkan ke keluarga di rumah dan selanjutnya dilaporkan pula ke aparat kepolisian setempat. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved