Gara-Gara BLT Covid-19, Warga Desa Kalikur Adukan Mantan Penjabat Kades di Polres Lembata 

Tiga orang Warga Desa Kalikur, Kecamatan Buyasuri, Kabupaten Lembata yakni Kasman Kabir, Sanusi Arsyad dan Muhammad Jafar mendatangi Polres Lembata

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Ricko Wawo
Tiga orang Warga Desa Kalikur, Kecamatan Buyasuri, Kabupaten Lembata yakni Kasman Kabir, Sanusi Arsyad dan Muhammad Jafar mendatangi Polres Lembata untuk membawa surat aduan terhadap mantan Penjabat Kepala Desa Kalikur Hasan Abdullah yang diduga menyalahgunakan anggaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) COVID-19, Senin (18/1/2021). 

POS-KUPANG.COM | LEWOLEBA-Tiga orang Warga Desa Kalikur, Kecamatan Buyasuri, Kabupaten Lembata yakni Kasman Kabir, Sanusi Arsyad dan Muhammad Jafar mendatangi Polres Lembata untuk membawa surat aduan terhadap mantan Penjabat Kepala Desa Kalikur Hasan Abdullah yang diduga menyalahgunakan anggaran Bantuan Langsung Tunai ( BLT) Covid-19, Senin (18/1/2021).

Dalam surat aduan yang terima Pos Kupang, ketiganya melaporkan bahwa anggaran BLT Tahap III itu sudah termuat dalam Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2020 Desa Kalikur yang ditetapkan dengan Peraturan Desa Tahun 2020 tentang Perubahan APBDes Tahun 2020.

Baca juga: Puji Tuhan ! 2 Warga Karantina Terpusat Sehat dan Dipulangkan Satgas Covid-19

Dihubungi secara terpisah, mantan Penjabat Kepala Desa Kalikur Hasan Abdullah menerangkan bahwa pada awalnya anggaran BLT Covid-19 dan dana Covid-19 lainnya ini tidak termuat dalam APBDes induk.

Dana desa mulai dianggarkan untuk kebutuhan Covid-19 termasuk BLT saat pandemi corona mulai menerjang pada awal tahun 2020 lalu.

Dana desa sendiri memuat dua program anggaran yakni untuk pemberdayaan masyarakat dan pembangunan fisik. Program pemberdayaan masyarakat menurut Hasan berjalan normal.

Baca juga: Tiga Pejabat Eselon II Sumba Barat Daya  Reaktif  Rapid Antigen

Sedangkan, dana untuk program pembangunan fisik ini yang kemudian dialihkan untuk dana Covid-19 termasuk di dalamnya anggaran untuk BLT.

Dia juga sudah meminta Kaur Keuangan Pemdes Kalikur untuk menyimpan semua bukti pembelanjaan terkait Covid-19 termasuk BLT untuk nanti dibawa ke Perubahan APBDes Tahun 2020.

Hasan mengakui, anggaran dana desa yang dimanfaatkan untuk penanggulangan Covid-19 memang cukup membengkak karena banyak warga Desa Kalikur sebagai pelaku perjalanan atau Orang Dalam Pemantauan (ODP) Covid-19 yang juga dipulangkan dan diurus menggunakan dana desa. 

"Nanti di akhir baru kita sesuaikan dengan nomenklatur dari atas tapi realitas di lapangan kita lakukan," paparnya.
BLT tahap I dan tahap II sudah direalisasikan tanpa masalah.

Namun saat APBDes perubahan didudukan dalam regulasi disebutkan kalau anggaran BLT Tahap III yakni dari Oktober-Desember bisa direalisasikan apabila kondisi keuangan memungkinkan. 

"Awalnya kita tidak muat dalam APBDes murni, kita belanja-belanja saja, yang penting kegiatan Covid-19 tetap kita belanjakan," ungkapnya.

Saat asistensi APBDes Desa Kalikur dilakukan di Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (PMD) Kabupaten Lembata, pihaknya bersama Ketua BPD Kalikur sudah memasukan anggaran untuk BLT Tahap III atau dari Oktober-Desember, namun ternyata dari dana desa yang ada tidak cukup lagi untuk realisasi BLT tahap III.

"Ini miskomunikasi saja karena kita ini pemerintah, BPD juga pemerintah. Kita punya atasan masih ada," ujarnya.

Kendari demikian, Hasan sendiri bersedia dan siap melakukan klarifikasi perihal masalah yang diadukan.

"Saya siap, kita hanya mau Lewotana ini jadi baik," pungkasnya.  (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved