BLT BPJS Ketenagakerjaan
Update Terbaru BLT Ketenagakerjaan Diperpanjang Tahun 2021, Begini Cara Klaim Jika Belum Dicairkan
Update Terbaru BLT Ketenagakerjaan Diperpanjang Tahun 2021, Begini Cara Klaim Jika Belum Dicairkan
Update Terbaru BLT Ketenagakerjaan Diperpanjang Tahun 2021, Begini Cara Klaim Jika Belum Dicairkan
POS-KUPANG.COM - Update Terbaru BLT Ketenagakerjaan Diperpanjang Tahun 2021, Begini Cara Klaim Jika Belum Dicairkan
Kabar terbaru pencairan BLT BPJS di tahun 2021 dan kepastian kapan Subsidi Gaji Termin ketiga mulai disalurkan.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menyalurkan bantuan pemerintah berupa bantuan subsidi gaji/upah (BSU) kepada pekerja/buruh.
Baca juga: TERBARU, Kemenkop Resmi Perpanjang BLT UMKM Tahun 2021, Simak Baik-baik Syarat dan Ketentuan Berikut
Baca juga: Silakan Cek Kode Redeem Free Fire Minggu 17 Januari 2021, Berikut 10 Kode Redeem Terbaru FF
Baca juga: Tak Bisa Berucap, 5 Shio Ini Memang Ditakdirkan Punya Rejeki Banyak Minggu 17 Januari 2021, Kamu?
BSU disalurkan melalui dua termin pembayaran yakni termin pertama pada periode September-Oktober dan periode kedua November-Desember.
Target penerimaan bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah sendiri sebanyak 12.403.896 orang dengan anggaran sebesar Rp29.769.350.400.000,-.
Baca juga: CEK Nama Penerima BPUM Syarat & Cara Daftar BLT UMKM 2021
Berdasarkan data sementara per 31 Desember 2020, anggaran BSU telah terealisasi sebesar Rp29.416.358.400.000,- (98,81 persen).
Jika dilihat per termin, BSU pada termin pertama telah tersalurkan kepada 12.265.437 penerima dengan total anggaran sebesar Rp14.718.524.400.000 (98,88 persen).
Sedangkan untuk termin kedua telah tersalurkan kepada 12.248.195 orang dengan anggaran sebesar Rp14.697.834.000.000 (98,74 persen).
Adapun bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah yang belum tersalurkan sebanyak 294.160 orang. Data tersebut saat ini masih dalam tahap rekonsiliasi dengan Bank Himbara sebagai bank penyalur untuk mendapatkan hasil penyaluran yang rill.
“Sisa anggaran subsidi gaji/upah yang belum tersalurkan telah dikembalikan ke kas negara pada tanggal 31 Desember 2020, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan," kata Plt. Dirjen PHI dan Jamsos, Tri Retno Isnaningsih, melalui Siaran Pers Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca juga: DETIK-DETIK Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta Cair Januari 2021 hingga Kepastian BLT BPJS Gelombang Ketiga
"Di samping itu, data riil penyaluran BSU saat ini masih dalam proses rekonsiliasi dengan Bank Himbara selaku Bank Penyalur mengingat dana yang tidak sedikit dan melibatkan berbagai Bank sesuai rekening calon penerima sehingga memerlukan waktu,” lanjutnya.
Tri Retno menambahkan, Kemnaker terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan, agar bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah tahun 2020 dapat disalurkan kembali kepada pekerja/buruh yang belum menerima.