TRAGIS, Tangan Bocah 4 Tahun Putus Digigit Komodo Saat Bermain Sendirian di Teras Rumah, Kronogis?

Bocah laki-laki berinisial F itu digigit komodo saat bermain sendirian di teras rumahnya Desa Komodo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nus

Editor: Alfred Dama
(Ranger TN Komodo, Sulaiman).
Wisatawan berpose dengan komodo dalam jarak aman yang ditentukan ranger. 

"Kalau bicara lingkungan hari ini berorientasi pada ekonomi, oke, tetapi ekologis dan sosiologis juga harus kita pertimbangkan karena kita masih hidup di planet bumi," ujar dia.

Sebelumnya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah menata dan mengembangkan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Super Prioritas Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca juga: Kelurahan Papanggo Bagikan 100 Masker Kain Gratis di Pasar Sungai Bambu

Salah satu kawasan yang akan mengalami perubahan desain secara signifikan adalah Pulau Rinca, Kabupaten Manggarai Barat.

Pulau ini bakal disulap menjadi destinasi wisata premium dengan pendekatan konsep geopark atau wilayah terpadu yang mengedepankan perlindungan dan penggunaan warisan geologi dengan cara yang berkelanjutan.

"Tujuan utama konsep ini adalah mempromosikan kesejahteraan ekonomi masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan dengan mengembangkan potensi yang ada dengan cara yang berkelanjutan," kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Minggu (19/1/2020).

Melalui Ditjen Cipta Karya, Kementerian PUPR telah menganggarkan Rp 52 miliar untuk menata kawasan Pulau Rinca yang meliputi bangunan pusat informasi, sentra suvenir, kafe, dan toilet publik.

Kemudian dibangun pula kantor pengelola kawasan, selfie spot, klinik, gudang, ruang terbuka publik, penginapan untuk peneliti dan pemandu wisata (ranger).

Area trekking untuk pejalan kaki dan shelter pengunjung didesain melayang atau elevated, agar tidak mengganggu lalu lintas Komodo.

Selain itu, untuk meningkatkan kualitas dermaga di Pulau Rinca, dibangun sarana dan prasarana pengaman pantai dan dermaga Loh Buaya dengan biaya Rp 56 miliar yang akan dilaksanakan oleh Ditjen Sumber Daya Air pada tahun 2020 ini.

Polemik permasalahan pengecualian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) pada pengembangan wisata di Pulau Rinca, Taman Nasional (TN) Komodo semakin mencuat.

Model Pembangunan Buruk

Manajer Kajian Kebijakan Walhi Boy Even Sembiring mengaatkan, pengecualian Amdal ini membuktikan bahwa jauh sebelum Undang-undang (UU) Cipta Kerja berlaku, pemerintah sudah melakukan model pembangunan yang buruk.

"Maka, UU Cipta Kerja akan melahirkan peluang yang sama dengan model pembangunan yang tidak partisipatif di Pulau Komodo, bahkan mungkin lebih buruk," kata Boy saat dihubungi Kompas.com, Selasa (10/11/2020).

Langkah pemerintah ini terang-terangan telah mengabaikan partisipasi masyarakat.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved