Gories Mere & Karni Ilyas Diperiksa Kejati NTTKasus Korupsi Rp3T, Ini Nasib Mantan Ka BNN & Bos ILC

Perbuatan korupsi itu terkait dengan pengalihan hak kepemilihan tanah di Kabupaten Manggarai Barat , Nusa Tenggara Timur

Editor: Alfred Dama
Kolase Pos-Kupang.com
Karni Ilyas dan Gories Mere 

Gories Mere dan Karni Ilyas Diperiksa Kejati NTT Kasus Korupsi Rp 3 T, Ini Nasib Mantan Kepala BNN dan Presiden ILC 

POS KUPANG.COM -- Aparat Kejaksaan Tinggi NTT terus mengembangkan mega korupsi di NTT yang bernilai sekitar Rp 3 Triluan

Perbuatan korupsi itu terkait dengan pengalihan hak kepemilihan tanah di Kabupaten Manggarai Barat , Nusa Tenggara Timur

Sebanyak 102 orang telah diperiksa kasus dugaan korupsi pengalihan aset negara senilai Rp 3 tirliun di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dua orang Jakarta yang diperiksa adalah mantan Kepala BNN Gories Mere dan Pemimpin Redaksi tvOne Karni Ilyas.

Hasilnya, Gories Mere dan Karni Ilyas tampaknya bakal bebas dari kasus tanah tersebut.

Selain sudah mengembalikan tanah yang mereka beli, Gories maupun Karni dikategorikan pembeli beritikad baik.

Baca juga: Nikita Mirzani Kini Berseteru dengan Mbak You, Nyai Skakmat sang Paranormal Agar Dipenjarakan

Baca juga: Ini Sosok Istri Ke-2 Syekh Ali Jaber yang Cantik,Jarang Terekpose,Punya JabatanPenting,Anak Pejabat

Baca juga: Naomi Zaskian Gagal Jadi Istri Sule, Begini Kabar Sang Artis yang Kepergok Pakai Busana Pengantin

Baca juga: Berani Sebut Ramal Presiden Lengser, Kini Mbak You Hadapi Relawan Jokowi Gencar Laporkan ke Aparat

Seperti diketahui Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyatakan telah memeriksa 102 orang dalam kasus dugaan korupsi pengalihan aset atau jual beli tanah negara seluas 30 hektar senilai Rp 3 Triliun.

Tanah tersebut berada di Kerangan Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

Dari 102 orang itu, termasuk di antaranya mantan staf khusus Presiden Joko Widodo yang juga mantan Kepala BNN yakni Gories Mere dan Pemimpin Redaksi tvOne Karni Ilyas.

Karni Ilyas (tribunnews)

 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Yulianto, mengatakan dari hasil pemeriksaan dan alat bukti, jaksa menyimpulkan Gories Mere dan Karni Ilyas termasuk pembeli yang beritikad baik.

"Pak Gories Mere dan Karni Ilyas sudah diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik,"kata Yulianto di Kupang, NTT pada Sabtu (16/1/2021), dikutip dari Kompas.com.

"Hingga saat ini, tim penyidik masih menyimpulkan, berdasarkan alat bukti Pak Gories Mere dan Karni Ilyas ini adalah masih diklasterkan sebagai pembeli yang beritikad baik,"

Namun demikian, lanjut Yulianto, nama keduanya tetap ada dalam berkas perkara. Pasalnya, keduanya sudah diperiksa di Kejaksaan Agung.

Menurut Yulianto, dalam aturan hukum, ketika pihak ketiga beritikad baik maka itu wajib dilindungi hukum.

"Contohnya jika saya membeli obyek tanah dan saya tidak tahu persis tanah itu bermasalah, maka harus dilindungi oleh hukum," kata Yulianto.

Saat ini, kata dia, tanah milik negara yang dibeli Goris Mere dan Karni Ilyas sudah dikembalikan.

"Berkas pemeriksaannya tetap dimasukkan ke berkas perkara, karena sudah diperiksa. Dan tanah 30 hektar sudah disita oleh kami, tidak ada lagi yang kuasai," katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi NTT, telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tanah seluas 30 hektar senilai Rp 3 Triliun di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.

Baca juga: Lampu Air Garam, Penerang Korban Gempa Bumi Sulawesi Barat

Dari 16 orang tersebut, 13 sudah ditahan jaksa penyidik. Sedangkan tiga lainnya belum ditahan.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial ACD (Bupati Manggarai Barat), AN, AS, AR, EP, HS, MN, MDR, A alias U, VS, TDKD, DK, ST, MA, CS dan MN.

Tiga orang yang belum ditahan itu yakni Bupati Manggarai Barat ACD (Agustinus Ch Dula), VS (Veronika Syukur) dan A alias U (Afrizal alias Unyil).

Diketahui, Kejati NTT tengah menangani kasus penjualan tanah di Labuan Bajo milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat seluas 30 hektar yang diduga merugikan negara sekitar Rp 3 triliun.

Kasus yang berawal dari laporan masyarakat itu kini masih dalam tahap penyelidikan.

Sebelumnya, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT telah mengirimkan surat pemanggilan pertama kepada Gories Mere dan Karni Ilyas untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Abdul Hakim mengatakan, surat pemanggilan pertama dipastikan telah diterima oleh kedua saksi.

Namun, lanjut dia, jika keduanya tidak menghadiri pemeriksaan pada Rabu (2/12) maka pihaknya akan mengagendakan kembali panggilan kedua.

"Kami akan jadwalkan lagi jika kedua saksi tidak hadir sebagai saksi dalam pemanggilan pertama ini," katanya.

Abdul Hakim mengatakan penyidik Kejaksaan NTT sudah mengantongi calon tersangka serta sejumlah barang bukti yang diperoleh selama penyidikan kasus tersebut.

Ia mengatakan, penyidik juga telah menyita uang sebesar Rp140 juta yang diduga sebagai uang pelicin untuk memperlancar proses penjualan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat itu.

"Kami menargetkan berkas perkara kasus penjualan aset tanah pemerintah di Manggarai Barat dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang pada Desember 2020," katanya.

Penyidik Kejati NTT segera periksa Bupati Manggarai Barat

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dulla terkait kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah pemerintah kepada pihak ketiga yang diduga merugikan negara Rp3 triliun.

"Sesuai rencana, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Manggarai Barat dalam pekan ini," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati NTT Abdul Hakim, di Kupang, Selasa (3/11/2020).

Abdul Hakim mengatakan hal itu terkait perkembangan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat seluas 30 haktare di Labuan Bajo.

Menurut Abdul Hakim, pemeriksaan terhadap Bupati Agustinus Ch Dulla akan berlangsung di Kupang.

"Sudah ada surat panggilannya untuk diperiksa di Kupang," ujarnya pula.

Selain Bupati Agustinus Ch Dulla, kata dia, sejumlah pihak yang telah mendapatkan tanah Pemkab Manggarai Barat di Labuan Bajo, juga akan diperiksa penyidik Kejati NTT.

"Ada beberapa orang yang mendapatkan tanah itu, juga akan diperiksa di Kupang," kata Abdul Hakim.

Abdul Hakim menjelaskan, penyidik Kejati NTT telah mengantongi sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah milik Pemkab Manggarai Barat itu.

Sejumlah sertifikat tanah dan surat penyerahan tanah dari masyarakat kepada pemerintah sudah dikantongi penyidik Kejati NTT sebagai barang bukti.

"Termasuk dua unit handphone, yaitu milik Bupati Manggarai Barat dan Asisten III Setda Manggarai Barat sudah menjadi barang bukti dalam kasus tanah itu," ujar Abdul Hakim.

Kejati NTT geledah kantor camat di Manggarai Barat

Sementara itu Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan penggeledahan di Kantor Camat Komodo dan Lurah Labuan Bajo di Kabupaten Manggarai Barat untuk mencari bukti dokumen terkait kasus dugaan korupsi penjualan aset tanah milik pemerintah yang merugikan negara Rp3 triliun.

"Penggeledahan dilakukan di dua tempat itu untuk mencari bukti-bukti tambahan terkait penjualan aset tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim ketika dihubungi ANTARA, Selasa (13/10/2020).

Menurut dia, beberapa dokumen sudah dimiliki Kejati NTT tetapi perlu mendapatkan dokumen tambahan untuk melengkapi bukti-bukti yang telah dimiliki sebelumnya.

Ia memastikan Kejati NTT segera mengumumkan tersangka yang diduga terlibat di balik kasus penjualan aset tanah seluas 30 haktare yang telah dikuasi sejumlah mantan pejabat negara itu.

"Pasti ada tersangkanya dan akan segera diumumkan dalam waktu dekat," kata Abdul Hakim.

Ia mengatakan, penyidik Kejati NTT dan Kejaksaan Negeri Manggarai Barat sebelumnya pada Senin (12/10) telah melakukan penggeledahan di Kantor ATR/BPN Manggarai Barat dan Kantor Bupati Manggarai Barat.

Dalam penggeledahan itu, kata dia, diamankan 180 dokumen yang diduga memiliki kaitan dengan pengalihan aset tanah.

Selain itu, menurut Abdul Hakim, penyidik juga menyita dua unit telepon seluler milik Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dulla dan Pjs Asisten III Ambros Syukur karena terdapat percakapan kedua pejabat itu mengenai pengalihan aset tanah yang sedang dalam proses hukum di Kejati NTT. 

Sebagian Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Kasus Korupsi Tanah Rp 3 Triliun di NTT, Gories Mere dan Karni Ilyas Dinilai Pembeli Beritikad Baik, https://wartakota.tribunnews.com/2021/01/17/kasus-korupsi-tanah-rp-3-triliun-di-ntt-gories-mere-dan-karni-ilyas-dinilai-pembeli-beritikad-baik?page=all.

Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved