Kabar artis
Pesta Tanpa Masker Usai Disuntik Vaksin Covid-19, Raffi Ahmad Dituntut Tak ke Luar Rumah 30 Hari
Pesta tanpa masker usai disuntik vaksin covid-19, Raffi Ahmad dituntut tak ke luar rumah selama 30 hari
Pesta Tanpa Masker Usai Disuntik Vaksin Covid-19, Raffi Ahmad Dituntut Tak ke Luar Rumah 30 Hari
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Perilaku Raffi Ahmad yang menghadiri pesta tanpa masker berbuntut panjang.
Suami Nagita Slavina itu harus berhadapan kecaman dari publik dan digugat oleh pengacara publik David Tobing ke Pengadilan Depok.
David Tobing menuntut Raffi Ahmad dijatuhi hukuman tak boleh keluar rumah selama 30 hari.
Dalam gugatan bernomor registrasi online PN DPK-012021GV1 tersebut, David meminta agar majelis hakim menghukum Raffi Ahmad.
Baca juga: Cegah Covid-19 -- Pemkab Sumba Timur Siapkan Tempat Cuci Tangan di Pasar Matawai
"Tidak ke luar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua," kata David Tobing dalam keterangan yang diterima Tribun, Jumat (15/1/2021).
Petitum tersebut juga tertulis agar Raffi meminta maaf tak hanya di media sosial, tetapi juga di media massa nasional.
David lebih lanjut mengatakan, apa yang dilakukan Raffi usai divaksin adalah hal yang sangat disayangkan.
"Sudah diberi kepercayaan oleh negara, tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak-geriknya. Apalagi Gubernur sudah memberlakukan pengetatan protokol kesehatan sejak 11 Januari kemarin sampai 25 Januari 2020 nanti," kata David.
Apa yang Raffi lakukan, dikatakan David, dapat berdampak signifikan sebab Raffi punya banyak pengikut.
"Nanti dianggap habis vaksin boleh bebas tanpa protokol seenaknya. Seharusnya tindakan Raffi memberikan dampak positif bukan negatif seperti ini," lanjut David.
Gugatan yang dikenakan kepada Raffi sendiri yakni gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), akibat dianggap melanggar aturan terkait protokol kesehatan.
PMH tersebut di antaranya mengacu kepada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Covid-19, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-29 dan Undang-Undang No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Baca juga: Kasus Covid-19 di Belu Telan Tiga Nyawa DalamDituntut Tak ke Luar Rumah Selama 30 Hari Sepekan
Gugatan datang tidak hanya dari David Tobing, suami Nagita Slavina tersebut juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Ormas Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB).
Mereka mengharapkan Raffi Ahmad diperiksa terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan.