BLT Gaji Karyawan

KABAR GEMBIRA-- BLT Subsidi Gaji BPJS TK Masih Akan Dicairkan di Bulan Januari, Siapkan 7 Syarat

Kabar baik datang dari Kementerian Tenaga Kerja ( Kemnaker ). Pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dijadwalkan akan diperpanjang di Tahun 2021 ini.

Editor: Ferry Ndoen
Kolase TribunKaltim.co / Tribunnews dan humas kemenaker RI
ILUSTRASI - Mennaker Ida Fauziyah menjelaskan soal BLT subsidi gaji karyawan swasta. 

POS KUPANG.COM----- - Kabar baik datang dari Kementerian Tenaga Kerja ( Kemnaker ).

Pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dijadwalkan akan diperpanjang di Tahun 2021 ini.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah juga sudah membeberkan soal perpanjangan pencairan BLT karyawan swasta.

Berikut jadwal terbaru pencairan BLT karyawan yang rencananya akan diperpanjang oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) BPJS akan dicairkan pada bulan Januari 2021

Pencairan ini terutama ditujukan untuk karyawan yang belum menerima Bantuan Sarana Upah ( BSU ) tahap 2.

Menteri Tenaga Kerja ( Menaker ) Ida Fauziah mengungkapkan akan ada pencairan di bulan Januari 2021. 

BLT BPJS masih akan dicairkan di Januari, khusus untuk penerima yang belum mendapatkan pencairan.

2020 lalu, Pemerintah menyalurkan subsidi gaji Rp 2,4 juta kepada karyawan swasta bergaji di bawah Rp 5 juta.

Para penerima BLT BPJS ini harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun pencairan BSU dibagi dalam 2 termin di 2020, yakni Rp 1,2 juta di tiap pencairan.

Belum ada kepastian apakah BLT BPJS berlanjut di termin 3.

Kemnaker Umumkan BLT BPJS Tahap 6 Cair, Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta, Kabar Gembira untuk Penerima SMS (Kolase Instagram Kemnaker/ Dokumentasi Humas Kementerian Ketenagakerjaan)
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menuturkan pencairan BLT BPJS termin II masih bisa berlanjut di Januari.

Diketahui, belum semua karyawan mendapat bantuan subsidi gaji tersebut.

Pencarian BLT BPJS juga dilakukan dalam dua termin, masing-masing Rp 1,2 juta.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved