Vaksinas Gratis
Buruan Daftar Vaksinasi Covid-19 Gratis, Login pedulilindungi.id/cek-nik, Masukkan Nama dan NIK KTP
Program vaksinasi Covid-19 di Indonesia secara resmi dimulai Rabu 13 Januari 2021 lalu.
Buruan Daftar Vaksinasi Covid-19 Gratis, Login pedulilindungi.id/cek-nik, Masukkan Nama dan NIK KTP
POS-KUPANG.COM - Program vaksinasi Covid-19 di Indonesia secara resmi dimulai Rabu 13 Januari 2021 lalu. Hal itu ditandai dengan penerimaan suntikan vaksin Covid-19 oleh Presiden Joko Widodo.
Sebelum resmi dimulai sejumlah vaksin Sinovac sudah didistribusi ke daerah-daerah di seluruh Indonesia.
Untuk tahap pertama vaksinasi Covid-19 akan diprioritaskan bagi pelayan publik esensial dan tenaga kesehatan.
Menurut Presiden Joko Widodo, vaksinasi Covid-19 diberikan secara gratis kepada seluruh warga negara Indonesia.
Vaksinasi menurut Jokowi merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menghentikan pandemi Covid-19.
Proses vaksinasi dilakukan setelah dikeluarkannya Emergency Use Authorization (EUA) oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Senin 11 Januari 2021.
"(Pemberian vaksinasi) sesuai tahapan ya," kata Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi kepada Kompas.com, Jumat (1/1/2021).
Vaksinasi diberikan sebanyak dua dosis, dengan selang waktu 14 hari.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengirimkan SMS blast kepada penerima vaksin tahap pertama.
Selain itu, masyarakat dapat mengakses informasi penerima vaksin gratis melalui laman resmi Peduli Lindungi, pedulilindungi.id.
Setelah mengakses laman tersebut, hanya diperlukan NIK untuk melihat status data dalam program vaksinasi Covid-19.
Nadia menambahkan, tenaga kesehatan yang belum masuk dalam daftar dapat mengajukan untuk mendapatkan vaksinasi.
Bagaimana caranya?
Pengajuan program vaksinasi Covid-19 secara gratis dapat dilakukan melalui alamat e-mail vaksin@pedulilindungi.id.
Login pedulilindungi.id/cek-nik, masukkan nama dan NIK KTP.
Nantinya, dapat memeriksa status data Anda dalam program vaksinasi COVID-19 gratis dari pemerintah.
Cara cek nama penerima vaksin Covid-19 gratis secara online
Melalui situs milik pemerintah, Peduli Lindungi, Anda dapat mengecek penerima vaksin Covid-19 gratis, caranya:
1. Akses laman Peduli Lindungi di https://pedulilindungi.id/cek-nik

2. Masukkan nama sesuai KTP dan NIK sesuai KTP.
3. Klik kolom pada kode captcha, kemudian klik menu SELANJUTNYA
Nantinya, akan muncul pemberitahuan status NIK apakah calon penerima vaksin gratis atau belum.
"Mohon maaf, Anda dengan NIK .............
Saat ini BELUM termasuk calon penerima vaksinasi COVID-19 GRATIS pada periode ini" keterangan di laman tersebut.
Bagi Anda NAKES (Tenaga Kesehatan) yang belum termasuk pada periode ini mohon periksa kembali Nama dan NIK Anda dengan benar, atau jika Anda merasa data sudah benar silahkan kirim email ke vaksin@pedulilindungi.id, dengan judul "VAKSIN NAKES_NIK Anda".
Kemudian, Anda diminta melengkapi data, seperti:
Nama, NIK, Alamat, No HP, tipe NAKES, dan Lampiran surat keterangan dari Kepala Fasilitas Pelayanan Kesehatan (FASYANKES) tempat Anda bekerja yang menerangkan bahwa Anda adalah NAKES di tempat tersebut.
Vaksinasi COVID-19
Dilansir pedulilindungi.id, pada tahap awal ini, Vaksin Cvid-19 akan diberikan kepada seluruh tenaga kesehatan termasuk tenaga penunjang yang ada di fasilitas pelayanan kesehatan.
Selain itu, juga diberikan kepada sebagian tenaga pelayanan publik yang rawan terpapar Covid-19.
Dalam beberapa hari ke depan, calon penerima Vaksin COVID-19 akan mendapatkan SMS lagi dari PEDULI COVID untuk diarahkan melakukan registrasi ulang secara elektronik melalui:
- Aplikasi PeduliLindungi
- Web https://pedulilindungi.id
- Melakukan panggilan ke *119#
Bagi tenaga kesehatan atau tenaga penunjang yang ada di fasilitas pelayanan kesehatan yang belum mendapat SMS atau namanya belum terdaftar saat melakukan cek NIK, dapat melengkapi data:
NAMA, NIK, ALAMAT, NO HP, TIPE NAKES dan dilengkapi dengan SURAT KETERANGAN dari Kepala FASYANKES yang menerangkan Anda adalah NAKES dari FASYANKES terkait ke email vaksin@pedulilindungi.id.
Ayo berpartisipasi dalam program vaksinasi COVID-19 ini untuk melindungi Anda dan keluarga Anda dari COVID-19.
Nah, selanjutnya jangan lupa disiplin jalankan 3M, menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan untuk kebaikan kita semuanya.
Informasi lebih lanjut mengenai vaksin Covid-19 di Indonesia dapat diakses pada laman https://covid19.go.id/vaksin-covid19
Adapun sebagai informasi, berikut ini penjelasan pelaksanaan vaksinasi Covid-19:
Seseorang yang telah disuntikkan vaksin diminta untuk tidak langsung pulang atau meninggalkan tempat.
Lantas, mengapa seseorang tak boleh langsung pulang setelah divaksin?
Sesuai petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dari Kementerian kesehatan, seseorang diminta menunggu 30 menit setelah vaksin.
"Bagi mereka yang disuntik vaksin Covid-19, disarankan untuk menunggu di fasilitas kesehatan minimal 30 menit untuk mengantisipasi terjadinya KIPI (efek samping)," tulis penjelasan dari Kemenkominfo.
Hal tersebut, guna mengantisipasi terjadi KIPI atau efek samping yang ditimbulka setelah vaksin Covid-19.
Kemenkominfo pun memberikan keterangan mengenai beberapa gejala atau efek samping yang ditimbulkan vaksinasi covid-19.
Secara umum vaksinasi covid-19 tidak menimbulkan efek samping, namun apabila terjadi biasanya hanya beberapa reaksi ringan.
Reaksi ringan tersebut, diantaranya reaksi lokal, reaksi sistemik, dan reaksi lainnya.
Reaksi lokal:
- Rasa nyeri
- Kemerahan
- Bengkak
Reaksi sistemik:
- Demam
- Nyeri otot
- Nyeri sendi
- Badan lemas
- Sakit kepala
Reaksi lain:
- Alergi
- Urtikaria
- Anafilaksis
- Syncope (pingsan).
Adapun petugas kesehatan akan segera memberikan penanganan apabila muncul efek samping berikut ini:
- Untuk penanganan reaksi lokal, penerima vaksin diminta untuk melakukan kompres dingin dan minum paracetamol.
- Untuk penanganan reaksi sistemik, penerima vaksin disarankan untuk banyak minum, menggunakan pakaian yang nyaman dan hangat serta mengkonsumsi paracetamol.
Oleh karena itu, usai vaksinasi dilakukan penerima vaksin dianjurkan untuk menetap di lokasi sekitar 30 menit.
Informasi selengkapnya mengenai Petunjuk Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 >>> Klik
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas.com/Dian Erika Nugraheny, Grid.id/Novia Tri Astusti)
Artikel ini telah tayang di Tribunnewsmaker.com dengan judul Cara Cek Penerima Vaksin Covid-19 Gratis, Login pedulilindungi.id/cek-nik, Ini yang Harus Disiapkan, https://newsmaker.tribunnews.com/2021/01/13/cara-cek-penerima-vaksin-covid-19-gratis-login-pedulilindungiidcek-nik-ini-yang-harus-disiapkan?page=all