Kasus Edhy Prabowo
BERITA Terbaru Edhy Prabowo:KPK Sita Baju & Tas Bermerek Louis Vuitton Hermes hingga Jam Rolex,INFO
KPK) menyita tas dan baju bermerek yang dibeli eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo saat berada di Hawaii, Amerika Serikat
POS KUPANG.COM--- Kabar terbaru mantan menteri KKP Edhy Prabowo.
Edhy Prabowo ditangkap oleh KPK karena kasus korupsi. Edhy Prabowo harus merelakan barang mewah dibelinya di Amerika disita KPK.
Barang mewah Edhy Prabowo seperti Louis Vuitton Hermes hingga Jam Rolex disita KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tas dan baju bermerek yang dibeli eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo saat berada di Hawaii, Amerika Serikat.
"Dilakukan penyitaan kepada yang bersangkutan terkait barang bukti, di antaranya berbagai tas dan baju dengan merek ternama yang pembeliannya dilakukan saat berada di Amerika," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Jumat (15/1/2021).
Ali mengujarkan bahwa barang-barang itu diduga dibeli Edhy menggunakan uang jatah pengumpulan fee dari eksportir benih lobster.
Baca juga: GEMPA DI SULAWESI BARAT: PMI Sebut Korban Meninggal Akan Meningkat, CNN Laporkan 67 Orang Tewas
Edhy ditangkap KPK pada November 2020 lalu saat baru tiba dari perjalanan dinas di Hawaii, Amerika Serikat.
Saat itu, KPK mengamankan sejumlah barang mewah antara lain tas Louis Vuitton, tas Hermes, jam Rolex, serta jam Jacob n Co.
Edhy dan istrinya, Iis Rosyita Dewi, diduga menghabiskan uang Rp750 juta untuk berbelanja di sela-sela perjalanan dinas tersebut.
Di samping itu, pada Kamis (14/1/2021), penyidik memeriksa seorang PNS bernama Edwar Heppy sebagai saksi kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster yang menjerat Edhy.
Baca juga: SRIWIJAYA AIR JATUH:Diduga Pindah Jalur Pilot Disorientasi,Kejanggalan Perjalanan Sriwijaya AirLALU
"Dikonfirmasi mengenai pengetahuannya terkait proses perizinan usaha tambak di wilayah Kabupaten Kaur, Bengkulu," kata Ali.
Dalam perkara ini KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka.
Enam orang sebagai penerima suap yakni eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo; stafsus Menteri KP, Safri dan Andreau Pribadi Misanta; sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Amiril Mukminin; Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi; dan staf istri Menteri KP, Ainul Faqih.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan pihak pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito.
