Usai Diantar Polisi, Tersangka Perkosaan di Paga Digiring ke Rutan Maumere
Penantian panjang kasus dugaan perkosaan di Kecamatan Paga, Kabupaten Sikka telah jelas
Penulis: Aris Ninu | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | MAUMERE-Penantian panjang kasus dugaan perkosaan di Kecamatan Paga, Kabupaten Sikka telah jelas. Kejelasan perkara yang sempat heboh ini telah diusut Penyidik Polres Sikka dan kini berkas perkara telah dinyatakan P21 atau lengkap.
Sesudah berkas dinyatakan lengkap, pada Jumat (15/1/2021) siang, penyidik kepolisian telah mengantar tersangka JLW ke jaksa Kejari Sikka. Di mana usai diantar, tersangka digiring ke Rutan Maumere guna menjalani proses penahanan.
Baca juga: Update Terbaru Laut Cina Selatan, Memanas Hingga Siap Berperang? Simak Suasana Mengejutkan Ini
Tersangka ketika berada di kejaksaaan bersama kuasa hukum dan keluarganya. Setelah melakukan pemeriksaan administrasi mobil tahanan Kejari Sikka lalu membawa tersangka ke Rutan Maumere.
Pantauan POS-KUPANG.COM di Kantor Kejari Sikka, Jumat (15/1/2021) siang, tersangka JLW diantar jaksa dan aparat kepolisian ke Rutan Maumere. Ada keluarga yang hadir bersama kuasa hukum tampak mengantar tersangka guna ditahan.
Baca juga: Kepala Desa Korupsi Dana BLT Hingga Rp 187,2 Juta Demi Boking Wanita PSK , Begini Kronologinya!
Penahanan atas tersangka oleh jaksa karena berkas perkara telah dilimpahkan bersama barang bukti. Selanjutnya, jaksa akan melimpahkan perkaranya ke PN Maumere untuk proses persidangan.
Kajari Sikka, Fahmi, S.H, M.H melalui Kasie Intel, Kornelis Oematan, S.H kepada POS-KUPANG. COM di Kejari Sikka, Jumat (15/1/2021) siang menegaskan, tersangka dan barang bukti kasus dugaan perkosaan di Paga telah diantar penyidik dan saat ini sudah dilakukan penahanan atas tersangka di Rutan Maumere.
Sementara itu, Tim Polres Sikka dibawah pimpinan KBO Reskrim, Iptu Yohannes Balla bersama penyidik saat pelimpahan menegaskan kalau tersangka sudah dilimpahkan ke jaksa. Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan UU Perlindungan Anak.
Untuk diketahui, kasus pemerkosaan yang menimpa EDJ, warga Kecamatan Paga terjadi pada 23 April 2016 silam.
Saat itu, sekitar pukul 16.00 Wita, korban hendak mencari kayu api di kebun milik orangtuanya yang berjarak sekitar kurang lebih 150 meter dari rumahnya.
Saat korban tiba di kebun, korban mendengar ada suara yang memanggil-manggil namanya. Ternyata yang memanggil korban adalah JLW.
Ketika itu JLW juga sedang berada di kebun miliknya, yang berbatasan langsung dengan kebun milik orangtua korban.
Setelah memanggil korban, JLW kemudian berjalan mendekati korban sambil menawarkan untuk memberikan uang Rp. 50.000 kepada korban. Namun, korban menolak uang tersebut.
Sementara itu, orangtua EDJ yang menjadi korban dugaan perkosaan lalu kasusnya belum dituntaskan Penyidik Polres Sikka angkat bicara. Orangtua korban hanya berharap pelaku yang tega melakukan dugaan tindak pidana atas anaknya diproses secara hukum agar mendapat hukuman atas perbuatannya.
Harapan dan permintaan orangtua EDJ ini disampaikan kepada wartawan di Kecamatan Magepanda, Kabupaten Sikka, Minggu (18/10/2020) siang. LL, ayah EDJ mengatakan, kejadian yang menimpa anaknya membuat keluarganya harus pindah dari Kecamatan Paga ke Magepanda karena mengalami tekanan pihak keluarga pelaku.
Saat ini, LL mengaku, ia dan keluarganya tinggal di rumah salah satu keluarga yang berbaik hati serta mengijinkan mereka tinggal. LL kini terus berharap kasus yang menimpa anaknya diproses aparat penegak hukum di Sikka.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/usai-diantar-polisi-tersangka-perkosaan-di-paga-digiring-ke-rutan-maumere.jpg)