Refly Harun Terancam Diproseshukumkan, Bareskrim Polri Sedang Cari Bukti Ujaran Kebencian Kepada NU

Terhadap RH tentunya akan dilakukan pemanggilan apabila sudah dilakukan pendalaman materi oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri

Editor: Frans Krowin
(YouTube Refly Harun)
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun dalam tayangan YouTube Refly Harun, Kamis (28/5/2020). Refly Harun angkat bicara soal banyaknya rangkap jabatan para pejabat di era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Refly Harun Terancam Diproseshukumkan, Bareskrim Polri Sedang Cari Bukti Ujaran Kebencian Kepada NU

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, kini terancam diproseshukumkan.

Masalahnya adalah Refly Harun diduga melontarkan pernyataan yang dinilai sebagai ujaran kebencian kepada Nahdlatul Ulama atau disingkat NU.

Kasus dugaan ujaran kebencian Refly Harun ke NU tersebut, kini sedang dikumpulkan oleh Bareskrim Polri.

Kabar ini terungkap ketika Bareskrim Polri memaparkan kelanjutan pelaporan atas dugaan kasus ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU) yang menurut polisi diduga dilakukan oleh Refly Harun.

Kabag Penum Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan laporan tersebut kini masih dalam tahapan pembuktian awal.

Nantinya, kata dia, pihaknya akan melakukan pemanggilan pemeriksaan kepada Refly Harun dalam statusnya sebagai terlapor.

Kendati begitu, dia belum membeberkan secara pasti jadwal pemeriksaan Refly Harun.

"Terhadap RH tentunya akan dilakukan pemanggilan apabila sudah dilakukan pendalaman materi oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun dilaporkan atas dugaan kasus ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU).

Atas kasus tersebut, RH dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Jumat (18/12/2020) lalu.

Laporan itu didaftarkan oleh seorang pengacara bernama Febriyanto Dunggio dalam nomor LP/B/0709/XII/2020/BARESKRIM tertanggal Jumat 18 Desember 2020.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kabag Penum Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan.

"Iya benar," kata Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (21/12/2020).

Hingga saat ini, penyidik Bareskrim Polri masih akan melakukan analisa terhadap laporan tersebut. Setelah itu, nantinya penyidik baru melakukan proses pemanggilan pemeriksaan kepada sejumlah pihak.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved