Berita Malaka Terkini
Satgas Yonarmed 3/105 Tarik Amankan Pelibas Ilegal asal RDTL, Ini Kronologisnya
Pelintas batas dikatakan ilegal karena memasuki wilayah suatu negara melalui jalur tidak resmi di sepanjang perbatasan tanpa dilengkapi dokumen - doku
Penulis: Edy Hayong | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edy Hayong
POS-KUPANG.COM I BETUN--Persoalan pelintas batas (Pelibas) ilegal dapat berpotensi mengganggu hubungan baik antar dua negara yang berbatasan langsung di darat yakni RI dengan RDTL.
Pelintas batas dikatakan ilegal karena memasuki wilayah suatu negara melalui jalur tidak resmi di sepanjang perbatasan tanpa dilengkapi dokumen - dokumen yang dipersyaratkan, seperti dilakukan warga lainnya yang melintas batas secara resmi melalui PLBN (Pos Lintas Batas Negara).
Baru - baru ini Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat Yonarmed 3/105 Tarik berhasil menangkap dan mengamankan seorang WNA asal Timor Leste berinisial MG (50) yang memasuki wilayah Indonesia secara ilegal melalui jalur tidak resmi di perbatasan darat RI.
Baca juga: Cegah Penyebaran Covid-19 - Kodim 1601 Sumba Timur Semprot Disinfektan di Makodim dan Asrama
Personel Pos Wini Satgas Yonarmed 3/105 Tarik dipimpin Lettu Arm Suhendri, S.T.Han., S.I.P., beserta Kapolsek Insana Utara, Kapospol Wini, Danpos Brimob dan Aparatur Desa mengamankan MG di Desa Humusu Wini, Kecamatan Insana Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Dansatgas Yonarmed 3/105 Tarik, Letkol Arm Laode Irwan Halim, S.I.P., M.Tr.(Han), Kamis (14/1) , menjelaskan bahwa Tugas Pokok Satgas diantaranya yaitu menegakkan dan mencegah terjadinya pelanggaran serta segala bentuk potensi ancaman dan gangguan yang dapat mengancam kedaulatan dan keutuhan NKRI khususnya di perbatasan negara tentunya dengan selalu bersinergi bersama aparat terkait dalam menentukan langkah penyelesaian di lapangan.
Baca juga: PESAWAT SRIWIJAYA AIR JATUH:Pencarian Sriwijaya Air,141Kantong Jenazah Dievakuasi, Korban Teridenti
“MG mengaku, bahwa sebelum terjadi Pandemi Covid-19 dirinya sering keluar masuk wilayah Indonesia melalui PLBN Motaain secara resmi. Namun setelah Negara Timor Leste memberlakukan penutupan sementara pos perbatasan darat, dirinya memberanikan diri melintas batas secara ilegal melalui jalur tikus di wilayah sekitar Pantai Motaain untuk menemui istrinya yang merupakan WNI,” terang Dansatgas.
Dikatakannya, pelaku sudah diamankan, selanjutnya persoalan ini diserahkan kepada pihak yang berwajib, dalam hal ini Polri dan Keimigrasian untuk dilakukan pendalaman dan pemeriksaan khususnya terkait status hubungan suami istri keduanya yang berbeda kewarganegaraan dan proses selanjutnya.
Baca juga: SRIWIJAYA AIR JATUH : Besaran Nilai Ganti Rugi Rp,1,250 M Diterima Ahli Waris Korban Sriwijaya Air
Dengan adanya kejadian ini, Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat Yonarmed 3/105 Tarik bersama aparat terkait lainnya akan terus bersinergi dalam upaya mengamankan wilayah perbatasan dari segala bentuk potensi gangguan.
Dansatgas juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu mematuhi ketentuan dan prosedur yang berlaku di perbatasan kedua negara dalam rangka menciptakan rasa aman dan nyaman yang jadi harapan bersama.(*)
2 Lampiran
BalasBalas ke semuaTeruskan
