Mulai Tanggal 11 -31 Januari Aktivitas Warga Sikka Sampai Jam 10 Malam Saja

menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, meenyediakan tempat cuci tangan dan tetap tenang serta jangan panik.

Penulis: Aris Ninu | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/Aris Ninu
Bupati Sikka, Roby Idong 

Mulai Tanggal 11 -31 Januari Aktivitas Warga Sikka Sampai Jam 10 Malam Saja

POS-KUPANG.COM|MAUMERE--Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo, S.Sos, M.Si mengeluarkan surat edaran lagi tentang pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) bagi warga Kabupaten Sikka.

Sebelumnya pada pada tanggal 27 Desember 2020 sampai 9 Januari 2021 aktivitas warga sampai jam 6 sore. Namun mulai tanggal 11-31 Januari 2021 mendatang aktivitas sampai jam 10 malam.

Selanjutnya di atas jam 10 malam Bupati Sikka menginstruksikan warga harus tetap berada di dalam rumah.

Surat edaran Bupati Sikka soal PKM yang diperoleh POS-KUPANG.COM di Kantor BPBD Sikka, Selasa (12/1/2021) pagi menyebutkan, masih adanya penyebaran corona virus melalui transmisi lokal berdasarkan data perkembangan dan penyebaran Covid-19 maka dalam rangka pencegahan dan pengendalian maka aktivitas warga dibatasi sampai pukul 22.00 wita.

Warga yang melakukan aktivitas pemerintah, social, perekonomian dan keagamaan wajib menerapkan protokol kesehatan menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, meenyediakan tempat cuci tangan dan tetap tenang serta jangan panik.

Baca juga: Penghuni Kongregasi Suster-Suster Fransiskan Terpapar, BPBD Sikka Beri Bantuan

Baca juga: Danramil Alok Minta Anggota Konsisten Penegakkan Prokes dan Waspda DBD

Bupati Sikka meminta camat, lurah, kades, Ketua RT dan RW agar melakukan pengawasan pelaku perjalanan dan memastikan tidak ada aktivitas warga yang mengumpulkan massa serta berkoordinasi dengan petugas kesehatan.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Aris Ninu)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved