LBH SIKAP: Saksi Mahkota Kasus Watodiri Sudah Jadi Tersangka
pembunuhan Almarhum Kanisius Tupen, warga Desa Watodiri, Kecamatan Ile Ape. Klarifikasi dilakukan di Kantor Polda NTT
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Rosalina Woso
LBH SIKAP: Saksi Mahkota Kasus Watodiri Sudah Jadi Tersangka
POS-KUPANG.COM|LEWOLEBA--Lembaga Bantuan Hukum (LBH) SIKAP memenuhi undangan klarifikasi dari Polda NTT perihal kasus dugaan pembunuhan Almarhum Kanisius Tupen, warga Desa Watodiri, Kecamatan Ile Ape. Klarifikasi dilakukan di Kantor Polda NTT, Kota Kupang, Senin (11/1/2021).
Gaspar Sio Apelaby, SH, salah satu tim Penasihat Hukum tersangka Klemens Kewaman, menerangkan bahwa pada hari senin tanggal 11 Januari 2021 tepatnya pukul 10.30 Wita LBH SIKAP memenuhi undangan IRWASDA POLDA NTT untuk melakukan klarifikasi atas aduan yang dilayangkan klien mereka kepada Kapolri yang salah satu tembususannya juga ditujukan kepada Kapolda NTT dan Irwasda Polda NTT.
Dalam forum klarifikasi itu, pihaknya menyampaikan kejangalan-kejanggalan dalam tahapan proses penyelidikan sampai kepada proses penyidikan di Polres Lembata.
"Ada hal lain yang menurut kami hal baru bagi kami, semisal yang sebelumnya dikatakan sebagai saksi mahkota atas nama ML kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polres Lembata dalam gelar perkara pada tanggal 21 Desember 2020 yang dipimpin langsung Kapolres Lembata, dan hal itu Pak Kasat Serse sampaikan langsung dalam forum klarifikasi yang difasilitasi pihak Irwasda Polda NTT kepada peserta forum termasuk kami sebagai penasihat hukum KK Cs," ujar Gaspar Sio Apelaby kepada Pos Kupang, Selasa (12/1/2021)
Disampaikannya, dengan penjelasan Kasat Reskrim Polres Lembata dalam forum klarifikasi itu, maka telah ada lima orang tersangka dalam perkara kematian Kanisius Tupen ini yakni di antaranya berinisial KK, PL, FD, Yustinus Sole dan yang terahir ML.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lembata Iptu Komang Sukamara yang dihubungi via pesan What's App belum memberikan jawaban atau penjelasan lebih lanjut perihal penambahan tersangka kasus pembunuhan Kanisius Tupen.
Baca juga: Angka Covid-19 Meningkat, Ini yang Dilakukan Pemkab Mabar
Baca juga: Tahun 2020 Nelayan Manggarai Dapat Perahu Ketinting
Baca juga: Tahun Ini Dukcapil Kota Akan Luncurkan ADM
Sebelumnya, dalam surat undangan klarifikasi dari Polda NTT yang diterima Pos Kupang, Rabu (6/1/2021) dari Direktur LBH SIKAP Lembata Juprians Lamabelawa disebutkan dalam poin kedua bahwa 'Sehubungan dengan surat pengaduan saudara kepada Kapolda NTT yang intinya melaporkan dugaan ketidakprofesionalan penyidik/penyidik pembantu Satreskrim Polres Lembata dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana pembunuhan sebagaimana laporan polisi Nomor LP/56/VI/2020/NTT/RES Lembata tanggal 16 Juni 2020 dan laporan polisi nomor LP/C/95/XI/2020/NTT/RES Lembata tanggal 6 November 2020'
Dalam surat tertanggal 4 Januari 2021 tersebut, LBH SIKAP Lembata diundang klarifikasi pada Senin, 11 Januari 2021 pukul 09.00 Wita di Polda NTT Kupang dengan membawa dokumen yang terkait dengan perkara dimaksud.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo)