BLT Ketenagakerjaan

Ini Update Terbaru BLT Ketenagakerjaan 2021, Simak Syarat dan Cara Pencairannya

Ini Update Terbaru BLT Ketenagakerjaan 2021, Simak Syarat dan Cara Pencairannya

Editor: Gordy Donofan
GRAFIS TRIBUN PONTIANAK/ANDHIKA PRASETYO
Cek namamu di kemnaker.go.id sekarang! Daftar Nama Penerima BSU / BLT BPJS Ketenagakerjaan via HP 

POS-KUPANG.COM- Ini Update Terbaru BLT Ketenagakerjaan 2021, Simak Syarat dan Cara Pencairannya

Update kabar BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, simak solusi untuk rekening pencairan BSU yang bermasalah. 

Saat ini sudah masuk tahun 2021, banyak masyarakat yang bertanya-tanya mengenai kelanjutan BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Simak Ramalan Shio Rabu 13 Januari 2021, Shio Ini Bikin Teman Kerja Kamu Iri, Apakah Itu?

Baca juga: KRONOLOGI Gadis di Kefamenanu Dirudapaksa Direktur sebuah Perusahaan, Polisi Ungkap Penyebab

Baca juga: LENGKAP Daftar Nama Pilot Pramugari & Penumpang Pesawat Sriwijaya Air Yang Jatuh di Kepulauan Seribu

Apakah BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 atau BLT pekerja atau BLT karyawan bakal ada lagi?

Sementara ini, Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ) masih melanjutkan pencairan Bantuan Subsidi Upah ( BSU ) yang sempat terkendala di tahun 2020 lalu. 

Solusi dari Kemnaker untuk rekening pencairan BSU yang bermasalah. 

Untuk pencairan BLT karyawan, jadwalnya rencananya akan diperpanjang oleh Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ).

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziya ini menyampaikan rencana perpanjangan jadwal pencairan BLT karyawan ini  Selasa 29 Desember 2020 lalu.

Ida Fauziyah mengatakan pihaknya sedang mengupayakan agar bantuan subsidi gaji ( BSU ) tetap disalurkan kepada pekerja yang rekeningnya sempat bermasalah.

 Menaker Ida Fauziyah menyakatan telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan ( Kemenkeu ) untuk memberikan tenggat waktu pencairan BLT karyawan hingga akhir Januari 2021.

Ini adalah kabar gembira bagi pekerja yang belum dapat BLT karyawan karena rekeningnya bermasalah.

"Kami sudah berkomunikasi dengan pihak Kementerian Keuangan, meminta dispensasi agar sisa penyaluran BSU masih bisa dilakukan selambatnya hingga akhir Januari 2021.

Saat ini kami masih menunggu surat balasan dari Kemenkeu," ujar Ida, Selasa (29/12/2020).

Dikutip dari Kompas.com dalam artikel 'Menaker Minta Dispensasi Penyaluran Subsidi Gaji hingga Januari 2021'

Ida juga menambahkan hingga 23 Desember 2020, penyaluran bantuan subsidi upah telah mencapai 98,13 persen atau setara Rp 29,21 triliun.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved