Yanuar Dalli Dipaksa Hadir Dalam Persidangan Kasus Jonas Salean, Ini Tujuannya
Yanuar Dalli memberikan jawaban tidak sesuai dengan apa yang ditanyakan oleh majelis hakim.
Yanuar Dalli Dipaksa Hadir Dalam Persidangan Kasus Jonas Salean, Ini Tujuannya
POS-KUPANG.COM | KUPANG-- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang kembali melanjutkan persidangan Kasus dugaan Korupsi pengalihan aset tanah Pemkot Kupang atas terdakwa mantan Walikota Kupang Jonas Salean.
Persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang, Senin (11/1), menghadirkan saksi Jeffry Pelt, mantan Kepala BKD Kota Kupang.
Dalam persidangan, saksi atau Jeffry Pelt memberikan jawaban terkait dengan pihak yang bertanggungjawab atas aset Pemkot kupang bukan kewenangannya, melainkan kewenangan bagian Tatapem.
Terkait dengan jawaban Yanuar Dalli, akhirnya Hakim Ketua, Dju Jhonson Mira Mangngi menyuruh JPU untuk menghubungi Yanuar Dalli dan Max Bunganawa agar segera hadir dalam persidangan walaupun sebelumnya, tidak diagendakan.
Yanuar Dalli yang hadir dalam persidangan itu, memyampaikan bahwa, yang bertanggungjawab atas penetapan kavling di Wilayah Kota Kupang adalah Kepala Daerah atau Walikota.
Ia juga tidak mengetahui terkait dengan tanah kosong di depan sasando apakah sudah ditetapkan sebagai tanah kavling atau tidak.
Dalam persidangan ini pun, Yanuar Dalli memberikan jawaban tidak sesuai dengan apa yang ditanyakan oleh majelis hakim.
Oleh sebab itu, Hakim Ketua, Dju Jhonson mengatakan dalam persidangan bahwa, kesaksian Yanuar Dalli untuk mempertahankan diri tapi konyol.
"Jawaban seperti ini, sebagai bentuk pembelaan diri, tapi konyol," kata Hakim Ketua kepada Yanuar Dalli dalam persidangan
Yanuar Dalli waktu itu masih bertugas sebagai Kasubag Tatapem mengatakan, tanah yang di depan sasando tidak perluh untuk ditetapkan sebagai tanah kavling, melainkan langsung saja dibagi-bagikan.
Max Bunganawa yang hadir dalam persidangan pun menyampaikan bahwa tanah di depan hotel sasando sebelum dibagikan oleh terdakwa, harus menetapkan sebagai tanah kavling.
Dikatakannya, untuk pembagian tanah kavling di depan hotel sasando, sebagai bagian Tatapem, apabila ada pengukuran tanah pemerintah oleh masyarakat, pemerintah hadir untuk menyaksikan bahwa pengukuran tersebut sesuai dengan batas atau luas yang ditentukan oleh pemerintah.
Baca juga: Tenaga Medis RS Tentara Atambua Simulasi Teknik Pemberian Vaksin Covid-19
Baca juga: Warga Lewa Kabupaten Sumba Timur Tewas Gantung Diri
Baca juga: Pupuk Tali Silaturahmi dan Persaudaraan, Alumni SGO Kupang Gelar Natal Bersama
Max juga mengakui bahwa, tanah di depan hotel sasando belum ditetapkan sebagai tanah kavling.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
Jonas Salean
dipaksa
persidangan
POS-KUPANG.COM
kupang hari ini
Senin 11 Januari 2021
berita kupang terbaru
Berita Kupang Terkini
berita kupang hari ini
Berita Kupang NTT
Tubuh Indah Wulan Guritno Bikin Salfok, Padahal Pose dengan Artis Lain yang Juga Cantik |
![]() |
---|
Luna Maya Diam-diam Sipakan Acara Lamar, Aktor Tampan ini Akan Meminang Mantan Ariel NOAH |
![]() |
---|
Ingat Kasus Perselingkuhan Pejabat di Manado? Jabatan Dicopot, Pelaku Diberhentikan dari DPRD Sulut |
![]() |
---|
Pacar Beda Agama, Amanda Manopo Blak-Blakan Ungkap Masa Depannya Bersama Billy, Siapa yang Pindah? |
![]() |
---|
IRT Dirudapaksa Pria Bertopeng, Korban Syok Saat Tahu Pelakunya, Bukan Orang Lain |
![]() |
---|