Terkait Gugatan Paket Niga-Oris, KPU Sumba Barat Tunggu Pengumuman MK 18 Januari 2021
nomor bukti registrasi perkara konstitusi sudah keluar, baru dapat memastikan gugatan paket Niga-Oris resmi diterima atapun sebaliknya.
Penulis: Petrus Piter | Editor: Rosalina Woso
Terkait Gugatan Paket Niga-Oris, KPU Sumba Barat Tunggu Pengumuman Mahkamah Konstitus 18 Januari 2021
POS-KUPANG.COM|WAIKABUBAK--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumba Barat sedang menunggu pengumuman secara elektronik nomor bukti registrasi perkara konstitusi (e-BRPK) tanggal 18 Januari 2021 oleh Mahkamah Konstitusi RI atas gugatan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Sumba Barat periode 2020-2025, Drs. Agustinus Niga Dapawole-Gregorius HBL Pandango, S.E (paket Niga-Oris) atas penetapan pemenang pilkada Sumba Barat tahun 2020 oleh KPU Sumba Barat tanggal 15 Desember 2020.
Bila pengumuman elektronik nomor bukti registrasi perkara konstitusi sudah keluar, baru dapat memastikan gugatan paket Niga-Oris resmi diterima atapun sebaliknya.
Anggota komisioner KPU Sumba Barat yang.juga adalah juru bicara KPU Sumba Barat, Teguh Raharjo menyampaikan hal itu melalui pesan whatsApp kepada POS-KUPANG.COM, Senin (11/1/2021) siang.
Teguh Raharjo menjelaskan, bila gugatan paket Niga-Oris resmi diterima maka Mahkamah Konstitusi menyerahkan akta registrasi perkara konstitusi(ARPK)) kepada pemohon dan menyerahkan salinan permohonan kepada termohon serta Bawaslu tanggal 18-19 Januari 2020.
Karena itu secara kelembagaan, KPU Sumba Barat belum dapat memberikan tanggapan atau penjelasan lebih jauh karena masih menunggu kepastian pendaftaran gugatan paket Niga-Oris di Mahkamah Konstitusi.
Baca juga: 23 Pasien Covid-19 Kabupaten Sumba Barat Dinyatakan Sembuh
Baca juga: Sempat Terseret Video Syur Gisel, Hotman Paris Menolak Komentari Kasus Yang Jerat Michael Yukinobu
Untuk itu, ia menghimbau seluruh masyarakat Sumba Barat bersabar dan senantiasa menjaga suasana daerah ini tetap kondusif agar tetap aman dan damai. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM/Petrus Piter)