Breaking News:

Pejabat Polda NTT & Empat Pejabat Pemkot Kupang Jadi Saksi Kasus Jonas Salean

Pejabat Polda NTT & Empat Pejabat Pemkot Kupang Jadi Saksi Kasus Jonas Salean

Penulis: Ray Rebon | Editor: Kanis Jehola
Pejabat Polda NTT & Empat Pejabat Pemkot Kupang Jadi Saksi Kasus Jonas Salean
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
Hendrik Tiip, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT, Minggu (10/1).    

Pejabat Polda NTT & Empat Pejabat Pemkot Kupang Jadi Saksi Kasus Jonas Salean

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Jaksa Penuntut Umum ( JPU) pada Kejati NTT akan menghadirkan enam saksi tambahan dalam kasus dugaan korupsi pengalihan aset Pemkot Kupang dengan terdakwa Jonas Salean.

Kelima saksi tambahan yang akan dihadirkan JPU Kejati NTT dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Senin (11/1) yakni, Yudi Sinlaeloe. S.I.K, (Pejabat Polda NTT), Agustiana M E Saudale, Djoni Bire, Martin Alan Yoga Girsang dan Jefri Pelt.

Baca juga: Sukses Bersama Ikatan Cinta, Benarkah Amanda Manopo Gantikan Gisel di Bisnis Kosmetik Madame Gie?

"Semua saksi ini saya sudah berikan surat panggilan, baik itu ke Polda NTT maupun ke Pemda Kota Kota Kupang," kata Hendrik Tiip JPU Kejati NTT kepada POS-KUPANG.COM, Sabtu (9/1/2021).

Ia mengatakan, pemberian surat panggilan kepada kelima saksi ini, telah diberikan, mulai dari Pak Yudi Sinlaeloe melalui bawahannya, serta keempat Pejabat ada yang secara langsung maupun melalui Sekda.

Baca juga: Daniel Taimenas Bantah Bahwa Tidak Ada Penyerahan Aset Daerah Ke Kota Kupang

"Semoga saksi-saksi ini tidak berhalangan, agar proses persidangan ini cepat selesai," pungkasnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon)

Sumber: Pos Kupang
  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved