Khasanah Islam
Ini Bacaan Niat Sholat Isya Sendiri & Berjamaah serta Niat Sholat Sunnah Ba'diyyah Isya
Ini Bacaan Niat Sholat Isya Sendiri & Berjamaah serta Niat Sholat Sunnah Ba'diyyah Isya
POS-KUPANG.COM- Ini Bacaan Niat Sholat Isya Sendiri & Berjamaah serta Niat Sholat Sunnah Ba'diyyah Isya.
Sholat Isya merupakan satu diantara lima waktu sholat yang diperintahkan bagi setiap umat Islam.
Sholat Isya dilaksanakan setelah Sholat Magrib. Begitu datang waktu sholat maka segerakanlah untuk melaksanakannya.
Baca juga: Konflik Laut Cina Selatan Memanas, Wakil Ketua MPR RI Sampaikan Pesan Khusus Ini untuk Pemerintah
Baca juga: Timor Leste Berhasil Perangi Corona, Namun Penyumbang Penyakit Tertinggi di Dunia, Apa Itu?
Baca juga: ZODIAK BESOK Senin 11 Januari 2021: Aries Dikejar Rasa Bersalah, Libra Suka Bohong Jaga Lidah
Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW mengatakan, di antara amal yang dicintai Allah adalah Salat di awal waktu.
"Orang yang punya waktu lalu menunda Salat termasuk orang yang celaka. Kau tunda solatmu hanya karena jabatan, belum kau mati pengganti sudah siap," kata Ustadz Abdul Somad.
Kau tunda Solatmu hanya karena pekerjaan, sedangkan rezeki datang dari Allah.
"Salat itu (bukan sekadar) kewajiban tapi hubungan, koneksi dengan Allah SWT," kata UAS.
Niat sejatinya ada di dalam hati.
Termasuk niat Solat Isya.
Menurut Ustadz Abdul Somad, ucapan lidah bukanlah niat, akan tetapi membantu untuk mengingatkan hati.
Kekeliruan pada lidah tidak memudharatkan selama niat hati itu benar, hukum ini disepakati kalangan Mazhab Syafi’I dan Mazhab Hanbali.
UAS mengatakan, hal itu sebagaimana disampaikan Syekh Abu Bakar al-Jaza’iri menyebutkan dalam al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah.
Menurut Mazhab Maliki dan Hanafi, melafazkan niat tidak disyariatkan dalam shalat, kecuali jika orang yang shalat itu was-was.
Lalu bilakah waktu berniat? Ustadz Abdul Somad mengatakan, tiga mazhab sepakat, yaitu Mazhab Maliki, Hanafi dan Hanbali bahwa sah hukumnya jika niat mendahului Takbiratul-Ihram dalam waktu yang singat.
Berbeda dengan Mazhab Syafi’I, mereka berpendapat: niat mesti beriringan dengan Takbiratu-Ihram, jika ada bagian dari Takbiratul-Ihram yang kosong dari niat, maka shalat itu batal.