Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam: Vaksin Sinovac Halal
Majelis Ulama Indonesia ( MUI) menyatakan Vaksin Covid-19 ( Corona) produksi perusahaan asal China, Sinovac, halal
Bagaimana soal 'keamanan' vaksin Covid-19 Sinovac?
Keamanan produk vaksin akan sangat menentukan. Mengenai hukum boleh atau tidaknya pengunaan vaksin. Ini prinsip dasarnya.
Kemudian terkait dengan aspek kehalalan dan setelah dilakukan diskusi cukup panjang dari hasil penjelasan dari tim auditor rapat komisi fatwa menyepakati.
Bahwa vaksin covid-19 yang diproduksi oleh Sinovac cari China yang diajukan proses sertifikasinya oleh PT. Biofarma hukumnya suci dan halal.
Ini yang terkait dengan aspek kehalalannya. Akan tetapi mengenai kebolehan penggunaannya ini sangat terkait dengan keputusan mengenai aspek keamanan dari Badan POM.
Lalu bagaimana fatwa dari MUI terkait vaksin Covid-19 Sinovac?
Dengan demikian fatwa MUI terkait dengan produk vaksin Covid-19 dari Sinovac ini akan menunggu hasil final dari BPOM mengenai aspek ke thayibban-nya.
Jadi fatwa utuhnya akan disampaikan setelah badan POM menyampaikan mengenai aspek keamanan untuk digunakan apakah aman atau tidak. Maka fatwa akan melihat aspek ke thayibban-nya itu. (tribun network/denis)