Terkini Nasional

Rincian Upah Minimum 2021 di 34 Provinsi, UMP Yogyakarta Paling Rendah, Bagaimana NTT?

Daftar Upah Minimum 2021 di 34 Provinsi, UMP Yogyakarta Terendah Rp 1.765.608, Bagaimana di Kotamu?

Editor: Eflin Rote
Kompas.com
CEK UMKM, Penerima BLT UMKM di Bulan Desember via eform.bri.co.id/bpum, Panduan Mencairkan 

POS-KUPANG.COM - Pemerintah mengumumkan daftar upah minimum di 34 provinsi di Indonesia. Dari sejumlah daerah itu, UMP di wilayah Yogyakarta menjadi yang terendah angkanya Rp 1.765.608.

Upah Minimum Propinsi (UMP) adalah upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di dalam 1 (satu) wilayah provinsi.

Seperti diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan beberapa waktu lalu menyatakan tidak menaikkan UMP 2021.

"Dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi covid-19," kata Menaker Ida Fauziyah dalam surat edarannya.

Meski demikian, ada beberapa provinsi yang memutuskan untuk tetap menaikkan UMP 2021.

Provinsi Jawa Timur, misalnya, menaikkan UMP sebesar 5,65 persen atau menjadi Rp 1.868.000. Angka itu termasuk yang tertinggi di Indonesia.

Selain Jawa Timur, UMP di Sulawesi Selatan juga naik sebesar 2 persen per 1 Januari 2021. Angka UMP 2021 di Sulsel naik dari Rp 3.103.800 per bulan menjadi Rp 3.165.876 per bulan.

Dua provinsi lain, DIY dan Jawa Tengah, juga memastikan kenaikan UMP pada 2021. Di DIY, UMP naik menjadi 1.765.000 atau naik sekitar 3 persen.

Sementara, di Jawa Tengah, UMP menjadi 1.798.979 dari sebelumnya 1.742.015.

Selengkapnya, berikut rincian UMP 2021 di 34 provinsi:

DKI Jakarta: Rp 4.416.186

Banten: Rp 2.460.968

Jawa Barat: Rp 1.810.351

Jawa Tengah: 1.798.979

Yogyakarta: Rp 1.765.608

Jawa Timur: Rp 1.868.000

Kalimantan Utara: Rp 3.000.803

Kalimantan Timur: Rp 2.981.378

Kalimantan Tengah: Rp 2.903.144

Kalimantan Selatan: Rp 2.877.447

Kalimantan Barat: Rp 2.399.698

Papua: Rp 3.516.700

Baca juga: Tenaga Kesehatan yang Urus Pasien Covid-19 Jadi Prioritas Vaksinasi di Sikka

Baca juga: Timor Leste Berhasil Atasi Covid-19 Tapi Dampak Corona Terasa, Penduduknya Tetap Sengsara Karena Ini

Baca juga: 5 Bumbu Dapur yang Ampuh Tingkatkan Imunitas Tubuh Saat Pandemi Covid-19, Kepoin Guys

Papua Barat: Rp 3.134.600

Sulawesi Utara: Rp 3.310.723

Sulawesi Barat: Rp 2.571.328

Sulawesi Tenggara: 2.552.014

Sulawesi Tengah: Rp 2.303.711

Sulawesi Selatan: Rp 3.165.876

Gorontalo: Rp 2.586.900

Bangka Belitung: Rp 3.230.022

Kepulauan Riau: Rp 3.005.383

Riau: Rp 2.888.563

Aceh: Rp 3.165.030

Sumatera Selatan: Rp 3.043.111

Sumatera Utara: Rp 2.499.422

Sumatera Barat: Rp 2.484.041

Jambi: Rp 2.630.162

Lampung: Rp 2.400.000

Bengkulu: Rp 2.215.000

Maluku: Rp 2.604.961

Maluku Utara: Rp 2.721.530

Bali: Rp 2.494.000

NTB: Rp 2.183.883

NTT: Rp 1.950.000

Daftar ini juga bisa dilihat di akun IG Kemnaker.

Sebelumnya, keputusan Kementerian Ketenagakerjaan yang menyatakan tak ada kenaikan UMP pada 2021 menuai berbagai respons.

Komite Tetap Ketenagakerjaan (Kadin) Bob Azam menilai, keputusan untuk tidak menaikkan upah 2021 merupakan langkah tepat.

Sebab, kondisi ekonomi Indonesia saat sedang mengalami tekanan akibat virus corona hingga menyebabkan resesi.

"Jadi wajarlah, apalagi ditambah perusahaan-perusahaan yang sedang kesulitan," ujar Bob.

Baca juga: Tenaga Kesehatan yang Urus Pasien Covid-19 Jadi Prioritas Vaksinasi di Sikka

Baca juga: Timor Leste Berhasil Atasi Covid-19 Tapi Dampak Corona Terasa, Penduduknya Tetap Sengsara Karena Ini

Baca juga: 5 Bumbu Dapur yang Ampuh Tingkatkan Imunitas Tubuh Saat Pandemi Covid-19, Kepoin Guys

Menurut dia, langkah itu lebih baik dilakukan demi memastikan agar perusahaan tetap bisa menggaji karyawannya.

Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menolak keputusan pemerintah itu.

Ia menilai, tak adanya kenaikan upah 2021 akan membuat daya beli masyarakat semakin menurun di tengah kesulitan ekonomi.

"Ini sangat memberatkan buruh dalam kondisi kesulitan ekonomi dan daya beli masyarakat yang lagi turun, tentu sangat berat," jelas Andi.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Rincian Besaran UMP 2021 di 34 Provinsi"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved