FAKTA TERBARU Kata Komnas HAM Kalau Polisi Tak Ditunggui, Tak Akan Ada Insiden Penembakan Laskar FPI
"Karena ditunggu, makanya peristiwa gesekan, macam-macam, tembak menembak, sampai ke KM 50 sampai KM ke atas itu terjadi.
Hal tersebut, lanjut dia, juga mengklarifikasi beberapa hal, di antaranya apakah kejadian tersebut ternasuk pelanggaran HAM berat atau bukan.
Peristiwa menunggu tersebut, kata Anam, bukan lahir dari skenario perintah dari tindakan itu.
"Bahwa ada pembuntutan, iya."
"Tapi pembuntutan itu sebenarnya bisa selesai kalau ya ditinggal saja."
"Namanya dibuntutin ya ditinggal saja, tidak perlu dibuntuti."
"Tidak perlu ada semacam heroisme dan lain sebagainya."
"Kalau itu tidak ada ya tidak akan ada peristiwa KM 50, KM 51."
"Mungkin juga tidak ada orang yang meninggal dalam jumlah banyak dan memprihatinkan kita semua sebagai bangsa."
"Itu yang juga penting," urai Anam.
Sebelumnya, Komnas HAM merilis laporan akhir hasil investigasi penembakan 6 anggota FPI oleh polisi, di Tol Jakarta Cikampek pada Senin (7/12/2020) dini hari lalu.
Dalam pemaparannya, komisioner Komnas HAM sekaligus ketua tim penyelidikan M Choirul Anam, mengungkapkan kronologi tewasnya 6 anggota FPI, berdasarkan hasil penyelidikan tersebut.
Anam mengatakan, peristiwa meninggalnya 6 anggota FPI, dilatarbelakangi adanya kegiatan pembuntutan terhadap Rizieq Shihab, yang secara aktif dimulai sejak 6 sampai 7 Desember 2020.
Pembuntutan tersebut, kata Anam, terjadi saat rombongan Rizieq Shihab bersama sejumlah pengawal berjumlah 9 unit kendaraan roda empat, bergerak dari Perumahan The Nature Mutiara Sentul, ke sebuah tempat di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Kejadian tersebut, kata Anam, diawali ketika mobil rombongan Rizieq Shihab dibuntuti sejak keluar gerbang kompleks perumahan, masuk ke Gerbang Tol Sentul Utara 2 hingga Tol Cikampek, dan keluar pintu Tol Karawang Timur.
Pergerakan iringan mobil ketika itu, kata Anam, masih normal.