Diperiksa 10 Jam, Gisel Tidak Ditahan Tapi Dikenai Wajib Lapor, Ini Pertimbangannya

Meski diperiksa 10 jam, Gisel Anastasia tidak ditahan tapi dikenai wajib lapor, ini pertimbangannya

Editor: Kanis Jehola
KOMPAS.com/Muhamad Isa Bustomi
Artis Gisel Anastasia telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait video syur di gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jumat (8/1/2021). 

Yusri menyebutkan, Gisel wajib lapor pada Senin dan Kamis setiap dua pekan, seperti Nobu. Adapun Gisel dan Nobu tetap menjalani proses hukum kasus yang menyeret namanya itu.

"Bagi keduanya kami terapkan wajib lapor setiap Senin dan Kamis. Kasusnya juga tetap berlanjut dan tetap berproses. Kami akan lengkapi semua berkas perkara yang ada," kata Yusri.

Yusri menyebutkan bahwa keputusan itu merupakan kewenangan penyidik berdasarkan beberapa pertimbangan.

"Pertimbangannya adalah yang pertama di Pasal 21 ayat 1 (KUHAP) memang bisa dilakukan penahanan bila dia (tersangka) menghilangkan barang bukti, melarikan diri, dan tak kooperatif. Pertimbangan penyidik GA dan MYD kooperatif, disimpulkan tidak dilakukan penahanan," ujar Yusri.

Pertimbangan lainnya, Gisel masih memiliki putri berusia 4 tahun yang dinilai masih membutuhkan bimbingan orangtua, khususnya ibu.

"Untuk saudari GA berdasarkan kemanusiaan anaknya masih berusia empat tahun lebih, perlu bimbingan orangtua khususnya ibu sehingga tak kami lakukan penahanan, tetapi bagi keduanya kita terapkan wajib lapor," kata Yusri. (Kompas.com/Sonya Teresa Debora)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sederet Fakta Pemeriksaan Gisel: Diperiksa 10 Jam dan Dikenai Wajib Lapor", Klik untuk baca: https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/0 9/10233081/sederet-fakta-pemeriksaan-gisel-dip eriksa-10-jam-dan-dikenai-wajib-lapor?page=all #page4.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved