Jawa dan Bali PSBB Ketat, OJK dan Industri Jasa Keuangan Tetap Operasi

Pihak OJK mendukung upaya Pemerintah yang kembali meneruskan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) khususnya di wilayah Jawa dan Bali

Penulis: F Mariana Nuka | Editor: Kanis Jehola
Kompas.com
Logo OJK 

POS-KUPANG.COM - Pihak OJK mendukung upaya Pemerintah yang kembali meneruskan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) khususnya di wilayah Jawa dan Bali yang diterapkan 11-25 Januari 2021.

Meski dilakukan PSBB, operasional OJK dan Industri Jasa Keuangan yakni Perbankan, Pasar Modal, dan Industri Keuangan Non Bank di wilayah Jawa dan Bali tetap beroperasi dengan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.

Dalam rilis OJK yang diterima POS-KUPANG.COM, Kamis (7/1/2021), OJK meminta seluruh lembaga jasa keuangan untuk tetap memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat dengan selalu mengutamakan protokol kesehatan untuk pencegahan penyebaran Covid-19 yakni menjaga jarak fisik, menggunakan masker, dan memaksimalkan layanan melalui pemanfaatan teknologi (online mobile/digital), serta melakukan pola hidup bersih dan sehat. Penyediaan uang tunai di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) juga dioperasikan dengan menjaga kebersihan melalui disinfektan secara berkala.

Baca juga: 4 Puskesmas di Kabupaten Sikka Siap Jadi Tempat Simpan Vaksin Covid-19, Ada Jaringan Internet

"Adapun untuk pengaturan operasional kantor dan pelaksanaan bekerja dari rumah (Work from Home) diserahkan kepada masing-masing Lembaga Jasa Keuangan, Self Regulatory Organization di Pasar Modal, dan Lembaga Penunjang Profesi di Industri Jasa Keuangan," bunyi rilis OJK tersebut.

Baca juga: Dinkes Lembata Lakukan Persiapan Vaksinasi Covid-19

Sehubungan dengan penerapan PSBB di Jawa dan Bali ini, OJK juga senantiasa berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Kapolda di Jawa-Bali untuk memastikan layanan operasional lembaga jasa keuangan serta transaksi investasi di pasar modal berjalan dengan baik. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Intan Nuka)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved