Rizieq Shihab

Kuasa Hukum Tolak Rizieq Shihab Dikeluarkan dari Penjara, Ada Apa? Ini Fakta Sidang Praperadilan HRS

Sidang kedua dengan agenda pembacaan jawaban pihak Polda Metro Jaya atas surat pemohon itu berlangsung di Ruang Sidang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji.

Editor: Benny Dasman
dok. Google
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Habib Rizieq Shihab 

"Maka Sabtu 14 November 2020 di jalan KS Tubun Kelurahan Petamburan Tanah Abang terjadi kerumunan masyarakat yang tidak mematuhi penyelenggaraan tentang kekarantinaan kesehatan, serta tidak menjaga jarak dan yang hadir tidak menggunakan masker atau tidak menggunakan masker dengan benar," sambungnya.

2. Sah jadi tersangka

Penetapan Muhammad Rizieq Shihab sebagai tersangka adalah sah.

Hal itu diungkapkan tim kuasa hukum polisi di Ruang Sidang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menyatakan penetapan tersangka pada pemohon yang dilakukan termohon 1 beserta jajarannya adalah sah menurut hukum," ujar tim Kuasa hukum.

Tim kuasa hukum dari pihak kepolisian menyebut pasal 160 KUHP, pasal 93 tentang kekarantinaan kesehatan dan pasal 216 KUHP yang menjerat Rizieq sudah berdasarkan hukum yang mengikat.

3. Menolak Rizieq dikeluarkan dari tahanan

Tim kuasa hukum polisi menolak untuk mengeluarkan Rizieq Shihab dari tahanan.

Poin itu disampaikan tim kuasa hukum Polda Metro Jaya saat pembacaan jawaban atas surat pemohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menolak memerintahkan kepada termohon (pihak polisi) untuk mengeluarkan pemohon (Rizieq Shihab) dari tahanan," lanjutnya.

Selain itu, kuasa hukum polisi juga menolak untuk menerbitkan surat perintah penghentian perkara (sp3) dan meminta hakim agar kubu Rizieq membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

* Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab Ungkap Alasan Hakim Tolak Hadirkan Pimpinan FPI di Sidang Praperadilan

Perwakilan tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah, meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menghadirkan Rizieq Shihab sebagai pemohon gugatan praperadilan.

Menurut Alamsyah, sidang praperadilan merupakan acara semipidana sehingga bisa dihadiri oleh pemohon.

“Dalam acara pidana itu bisa dihadiri oleh terdakwa, jadi dia (semipidana) bisa dihadiri pula oleh pemohon, biasanya begitu,” kata Alamsyah kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021) sore.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved